Nekat Gelapkan Barang Perusahaan Dua Pria Ganteng ini Di Ringkus Macan Linggau

Lubuklinggau, BLLG – Polres Lubuklinggau saat ini menangani kasus penggelapan dalam Perusahaan sebagaimana LP/B 242/XI/2022/SPKT/PolresLLG/PoldaSumsel yang dilaporkan pada tanggal 1 November 2022.

Seijin Kapolda Sumsel, Kapolres Lubuklinggau AKBP HARISSANDI melalui Kasat Reskrim AKP ROBI SUGARA didampingi IPDA JEMMY AMIN GUMAYEL (03/12/22) membenarkan hal tersebut.

“Setelah menerima laporan dari korban an. junaidi mewakili PT. LAS (Lancar Abadi Sekawan) yang beralamat di Jalan Garuda Kel. Bandung Ujung Kota Lubuklinggau, kami secara maraton telah melaksanakan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pendalaman kasus tersebut, pemeriksaan dokumen, sehingga menemukan adanya tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagai pekerjaannya, dengan Tersangka JOPI TURNANDO dan FERI WAHYUDI” jelasnya.

 

Ditambahkan Kasat, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan terhadap kedua Tersangka, Pelapor mengalami kerugian berupa 10 dus minyak SIIP, 232 Dus tepung Mila yang dikuasai oleh Jopi, sementara 32 Dus minyak SIIP, 128 Dus Tepung Mila yang dikuasai Feri, dengan total kerugian senilai Rp. 53.447.832.

 

“Penggelapan ini dilakukan oleh kedua tersangka dengan cara memalsukan nota DO, keduanya merupakan sopir dan kenek di PT.LAS, kejahatan ini dilakukan mereka secara bertahap dari bulan september sd oktober tahun 2022. Ungkap Kasat

 

Sambung Kasat sampai akhirnya diketahui Pelapor, perbuatan ini sudah diakui oleh kedua Tersangka, kemudian saat ini kedua Tersangka dalam kasus ini,

“Kami lakukan penahanan, yang sebelumnya sudah dilaksanakan tahapan gelar perkara, terhadap kasus ini dakwaan yang disangkan kan adalah pasal 374 Kuhp jo 55 dan 56 KUHP”.tutup Kasat. (Rls)

error: Maaf Konten Di Proteksi