Oki  

MENELISIK TABIR PT. SWA DI DESA SUNGAI SODONG KEC. MESUJI

OKI,BLLG-Berawal dari munculnya berita tentang adanya berita Mediasi oleh Pemda OKI antara Masyarakat sungai sodong dengan Perusahaan Perkebunan PT. Sumber Wangi Alam (SWA) di website resmi Polres OKI dan kemudian dihapus, lalu penelusuran informasi dilanjut ke humas Polres OKI yang terkesan menghindar dan melempar kepada pemda OKI. Melalui sdr. Agus Tabrani-humas PT. SWA dan sdr Wiliam Manik-media terhubung dengan direktur PT. SWA sdr Ricky Sitorus dan tidak menolak diwawancara dalam Upaya cover both side di kantornya.

Ricky Sitorus enggan menanggapi alasan penghapusan pemberitaan Mediasi PT. SWA yang sempat muncul di web Polres OKI kemudian dihapus menurutnya yang lebih pas menjelaskan hal itu polisi.

Ricky Sitorus membenarkan, pihaknya menerima undangan resmi dari pemda OKI 14 Juni 2023 topiknya mediasi masyarakat Desa Sungai Sodong dengan PT. Sumber Wangi (SWA) pada 15 Juni 2023, dan menjelaskan bahwa saat hadir diruangan mediasi sudah ada agenda rapat mediasi dimeja berisikan penggagas mediasi, peserta, substansi mediasi tertulis “pengakuan Kasat Intelkam Polres OKI bahwa 3 hal yang tidak boleh dilakukan oleh PT. SWA dan kontraktornya” pengakuan tersebut dicantumkan bahwa Kasat Intelkam polres OKI mendapatkan informasi 3 hal yang dimaksud dari hasil mediasi tanggal 9 Juni 2023 antara masyarakat desa sungai sodong dengan PT. SWA. Padahal Kami sendiri pihak PT. SWA tidak pernah tau ada mediasi tgl 9 juni 2023 yang dimaksud oleh Kasat Intelkan tersebut, sebab tidak ada undangan dan sama sekali tidak paham apa yang dimaksud.

Tiga hal yang tidak boleh dilakukan PT. SWA menurut Pengakuan Kasat Intelkam yang dimaksud; a. Tidak boleh mengganggu kelompok 633 ha (tanah ingklab) mungkin maksudnya enclave, b. tidak mengganggu 298 ha (plasma), c. Tidak mengganggu 1.400 ha areal kosong yang belum di tanam sawit.

Dalam forum tanggal 15 Juni 2023 itu menurut Ricky Sitorus PT. SWA menjelaskan bahwa sesungguhnya tidak ada sengketa hukum dengan siapapun mengenai areal HGU perkebunan mereka sehingga sebetulkan tidak perlu forum mediasi sebab legalitas kepemilikan lahan yaitu HGU perusahaan valid, proses memperoleh ijin dan HGU sesuai dengan peraturan yang ada yaitu Permentan no. 26 thn 2015 dan PP no. 40 thn 1996 tentang HGU dan sampai saat ini tidak ada pembatalan. Perihal proses koordinasi dengan masyarakat sekitar kebun sebelum HGU diterbitkan sudah selesai dan bukti hukum tersimpan dengan baik berupa tanda terima biaya yang di sahkan dan diketahui oleh Kepala desa sungai sodong dan Camat Mesuji yang ditanda tangani dan cap resmi saat itu serta ada pernyataan yang ditulis tangan serta ditanda tangani diatas meterai oleh tokoh masyarakat yang terhormat ‘Alm. Hj Syafei Hasan’ serta bukti-bukti otentik lainnya.

Setelah PT. SWA memaparkan bukti hukum dalam forum tersebut, pihak mediator sekda Kab. OKI juga telah memberi ruang kepada masyarakat yang hadir untuk memberikan tanggapan namun tidak ada lagi yang menyampaikan sanggahan.

PT. SWA saat ini tidak mengganggu apapun diareal HGU melainkan sedang melakukan kewajiban sebagai pemegang Hak Ijin Perkebunan dan HGU termasuk sebagamana perintah SE Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN No. 11/SE-HK.02.02./VIII/2020.
Ricky Sitorus menyambut baik dan menghargai pertemuan tgl 15 Juni yang lalu atas kesimpulan rapat yang diputuskan oleh bapak sekda OKI, bapak Kapolres OKI dan Bapak Dandim yang menetapkan bahwa perusahaan dipersilahkan bekerja sesuai kewajiban dan ketentuan peraturan negara dibidang perkebunan. Kepada pihak-pihak lainnya yang merasa mempunyai keberatan terhadap perusahaan dipersilahkan melakukan Upaya-upaya sesuai jalur hukum yang berlaku dan tidak dibenarkan melakukan Tindakan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Di akhir wawancara rekan media menanyakan tentang keberadaannya di Polda Sumsel tanggal 22 juni 2023, yang sempat terlihat oleh pers, Ricky Sitorus mengakui bahwa dia menyukai soto dikantin polda dan sarapan disana. (Rls)

error: Maaf Konten Di Proteksi