Membawa Minyak Solar Bersubsidi Satu Ton, Pria Ini Diringkus Polisi

LUBUKLINGGAU, BLLG – Warga Desa Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, kepergok Unit Pidsus Satreskrim Polres Musi Rawas, membawa muatan BBM Solar bersubsidi, Pada Sabtu (09/04/2022) sore, sekira Pukul 15.00 WIB.

Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono, melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan, terduga tersangka Minggu Dedes (35), berhasil diamankan ketika tersangka hendak melintas di Jalan Lintas Sekayu-Lubuklinggau, tepatnya di Desa Tanjung, Kecamatan Muara Kelingi, Minggu (10/04/2022).

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM),” ungkapnya.

Kemudian setelah menerima laporan masyarakat, Unit Pidsus Satreskrim Polres Mura, mendatangi TKP, dan berhasil mengamankan terduga pelaku Minggu Dedes (35), yang sedang membawa atau mengangkut minyak jenis solar sebanyak kurang lebih Satu Ton, jelasnya.

Lanjutnya, yang mana penyalahgunaan ini sudah diatur dalam pasal 55 Paragraf 5 Tentang Energi dan Sumber Daya Mineral, Undang-undang RI. No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

“Penampungan BBM Solar ini, dikemas ke dalam puluhan jerigen dan dibawa terduga tersangka menggunakan mobil jenis Pickup, Suzuki Mega Carry, dengan warna hitam Nomor Polisi BG 8249 GD,” katanya.

Tersangka langsung diamankan ke Mapolres Mura, guna untuk diproses dan diperiksa lebih lanjut.

“Barang Bukti berupa mobil jenis Pickup serta 30 Jerrigen minyak yang berisi solar sebanyak kurang lebih Satu Ton sudah kita amankan,” tutupnya. (*)

error: Maaf Konten Di Proteksi