Mau Nikah? Ini Cara Download Kartu Nikah Digitalnya

Musi Rawas, BLLG – Di era modern seperti saat ini, hampir seluruh kebutuhan telah didigitalisasi. Tak terkecuali dengan pernikahan yang kini juga telah menggunakan kartu nikah digital.

Demikian disampaikan Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Kabupaten Musi Rawas (Mura), H Hermadi, kepada Berita Lubuklinggau, Jumat (20/8/2021).

“Kini, kartu nikah berbentuk digital. Surat nikah digital tidak hanya bisa didapatkan oleh pengantin baru, tapi pasangan yang sudah menikah lama juga bisa memperoleh kartu nikah digital,” jelas Hermadi.

Hermadi memaparkan, kartu nikah digital akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan calon pengantin (catin).

Namun, bagi pasangan pengantin yang menghendaki kartu nikah berbentuk fisik, lanjut dia, juga dapat mengajukan permohonan kepada Kepala KUA, selama persediaan masih ada.

“Jadi, cara mendapatkan kartu nikah digital itu, catin terlebih dulu mengisi formulir pendaftaran nikah melalui situs ‘Simkah Web’ di https://simkah.kemenag.go.id/ atau klik Simkah Web,” bebernya.

Kemudian, sambung dia, catin mengisi data secara lengkap, termasuk nomor telepon dan alamat email aktif. Setelah pasangan pengantin selesai melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirimkan melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan, dalam bentuk tautan atau link.

“Lalu, pasangan pengantin bisa mendownload kartu nikah digital mereka dan menyimpannya di ponsel,” terangnya.

Sehingga kedepannya, kata dia, apabila ingin melihat apakah seseorang itu sudah melakukan pernikahan, cukup melalui QR Code saja.

“Untuk mendapatkan kartu nikah digital bisa didownload atau diunduh. Nanti akan kami sosialisasikan kepada masyarakat dan seluruh KUA di bagian pelayanan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI, telah memutuskan menghentikan penerbitan kartu nikah dalam bentuk fisik per Agustus 2021. Selanjutnya, kartu nikah fisik ini akan diganti dengan kartu nikah digital yang telah dirilis Kemenag sejak akhir Mei lalu.

Penggantian kartu nikah fisik menjadi digital ini, sesuai dengan Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital. Surat ini telah ditandatangani Plt Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Muhammad Adib Machrus. (esa/DO)

error: Maaf Konten Di Proteksi