Masyarakat Perumahan Griya Kenanga Kecewa Pihak Developer Diduga Tak Komitmen Dengan Aturan

Lubuklinggau, BLLG – Beberapa Perwakilan masyarakat Perumahan Griya Kenanga Kelurahan batu urib mengeluhkan dengan tidak komitmen pihak Developer yang mengatakan Jalan Akses Utama 6 Meter akan tetapi Faktanya hanya 5 Meter.

Kita ketahui Developer merupakan Jasa Penyedia perumahan yang pada prinsipnya memberikan keterangan yang transparan jujur dan benar serta menjalankan usaha sesuai dengan undang-undang. Namun hal ini sedikit berbeda yang dialami Perumahan di Griya Kenanga Kelurahan Batu Urib Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan.

Pasalnya diketahui dari informasi yang dikumpulkan beberapa masyarakat Perumahan, banyak sekali keluhan-keluhan. Diketahui awalnya berdiri Perumahan pada tahun 2017. Dengan pengajuan kepada Pemerintah Kota Lubuklinggau melalui dinas Perkim serta mengurus Site plan di tandatangani dan secara sah.

Namun di perjalanan pembangunan banyak fakta yang berbeda dari Site Plan dengan rincian ukuran per-unit perumahan 8 meter X 14 M Lalu untuk jalan utama dengan Akses Lebar 6 Meter, fakta di lapangan menyebutkan bangunan rumah tak sesuai dan Akses jalan hanya 5 M dari informasi yang dikumpulkan ada berapa poin disinyalir dilanggar oleh pihak developer tidak sesuai dengan laporan yang disampaikan kepada Dinas Perkim Kota Lubuklinggau.

Berhasil di wawancarai salah satu warga Perumahan yang enggan disebutkan namanya, inisial AN menyampaikan tentunya kami kecewa dengan pihak developer Griya Kenanga ini yang terkesan ingkar janji dan tidak komitmen terhadap undang-undang.

” Yang paling mendasar salah satunya akses jalan utama yang sesuai aturannya 6 M tapi Faktanya hanya 5 M, kemudian kami juga diharuskan membayar kelebihan tanah sisa dengan jumlah yang cukup mahal” jelas AN

Berharap Pemerintah dalam hal ini bisa turun membantu masyarakat menyelesaikan permasalahannya ini, jangan sampai terkesan adanya pembiaran terhadap oknum -oknum yang hanya mementingkan keuntungan semata tanpa memikirkan kepentingan masyarakat. Jelas AN

Sementara itu Chandra Kabid Perumahan Kota Lubuklinggau saat dibincangi awak media terkait Ijin dan Regulasi Perumahan tersebut mengatakan, dulu ada beberapa utusan dari perumahan untuk pengurusan penyerahan aset kepada kami, akan tetapi setelah di Verifikasi faktual oleh tim terpadu banyak sekali poit-point yang belum memenuhi persyaratan.

“Diantara ukuran Jalan akses utama yang seyogyanya di Site Plan awal berukuran 6 M namun fakta di lapangannya hanya 5 M Kemudian jalur kabel induknya yang masih semberawut melintang-lintang di atap perumahan warga” Jelas Chandra.

Berdasarkan pertimbangan ini kami sepakat menunda penyerahan aset yang disampaikan oleh Pihak Developer Griya Kenanga tersebut.

Kemudian terkait, pembangunan Beton Rigid didalam perumahan tersebut tentunya,kami pun bingung dari mana proyek pengerjaan tersebut sementara penyerahan aset kami tunda.Siapa yang membangunnya pun kami bingung. Yang pastinya tidak ada koordinasinya ke kami sebagai Kabid yang membidangi perumahan.tutup Chandra (*)

Penulis: LorenzaEditor: Rah Zainal
error: Maaf Konten Di Proteksi