Musi Rawas, BLLG – Sandi Andera (25) warga Desa Remayu, Kecamatan Tuah Negeri, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, setelah tertangkap tangan mencuri buah sawit, di Blok J18 Divisi III, Tamarin Estate, PT Evan Lestari, Desa Remayu, Kecamatan Tuah Negeri, Kamis (26/8/2021) dinihari.
Sejatinya, terduga pelaku Sandi Andera, melancarkan aksinya bersama tiga orang rekannya. Namun, saat dipergoki petugas keamanan PT Evan Lestari, ketiga rekan Sandi berhasil melarikan diri. Apes bagi Sandi, dirinya berhasil diamankan petugas keamanan PT Evan Lestari.
Menanggapi hal itu, Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Efrannedy, melalui Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan menjelaskan, awalnya dua orang petugas keamanan PT Evan Lestari, yakni Andi Wira Hartama (40) dan Satria Sambung (32), sedang melakukan patroli.
“Saat petugas patroli tersebut memasuki area Blok J18 Divisi III Tamarin Estate PT Evan Lestari, mereka memergoki aksi pencurian sawit yang dilakukan Sandi cs. Kemudian petugas patroli berhasil menangkap tersangka Sandi dan membawa serta barang bukti ke Mapolres Mura,” jelas AKP Alex.
Modus pencuriannya, lanjut Kasat Reskrim, para pelaku mengambil buah kelapa sawit di lokasi pengumpulan hasil. Lalu, dimasukkan ke dalam karung dan diangkut menggunakan sepeda motor secara berulang kali.
“Adapun barang bukti yang diamankan, diantaranya 300 janjang buah sawit, dua unit sepeda motor, parang, dua lembar karung dan dua buah dodos. Akibat kejadian ini, PT Evan Lestari mengalami kerugian mencapai Rp5,4 juta,” bebernya. (esa/DO)