Macan Linggau Ringkus Predator Anak

 

Lubuklinggau, BLLG – Tim Macan Linggau kembali menunjukkan Kelasnya, kali ini Satreskrim Polres Lubuklinggau berhasil menangkap Pria lanjut usia diduga sang Predator anak.

Satreskrim Polres Lubuklinggau berhasil menangkap Tamrin ( 52) warga Jalan Kemuning, Komplek Perumdam, RT 05, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau,Sabtu (12/11/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.

Tersangka diamankan karena diduga melakukan perbuatan sodomi terhadap remaja berusia 11 tahun. Itu dilakukan tersangka di rumahnya. Dan perbuatan itu sudah dilakukan tersangka empat kali dengan modus memberi uang Rp2.000 kepada korbannya.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum, Ipda Jemmy Amin Gumayel menjelaskan peristiwa itu awalnya terjadi pada Rabu, 19 Oktober 2022 sekitar pukul 13.00 WIB.

“Pelaku memanggil korban yang sedang berjalan melewati rumah pelaku,” kata Kasat Reskrim.

Lalu pelaku mengajak korban masuk ke dalam rumahnya. Dan menyuruh korban duduk di kursi di depan TV. Setelah itu pelaku menyuruh korban masuk ke dalam kamar. Pelaku lalu keluar dari kamar sebentar.

Kemudian masuk kembali dengan membawa kain lap dan karpet. Pelaku lalu membuka baju, celana dan celana dalam korban. Dan menyuruh korban berbaring di atas tempat tidur.

Selanjutnya pelaku membuka baju, celana dan celana dalamnya sendiri. Setelah itu langsung menciumi bibir, pipi dan dahi korban. Sambil meraba kemaluan korban dan sambil melakukan onani.

 

Tak cukup sampai disitu, pelaku berubah posisi dan meminta korban melakukan hal yang sama.

“Puas dengan perbuatannya, pelaku menyuruh korban pulang dan memberikan uang sebesar Rp2.000. Dan perbuatan cabul tersebut sudah dilakukan pelaku sebanuak 4 kali,” timpal Kasat Reskrim.

Atas kejadian tersebut, korban akhirnya menceritakan kepada Ibunya. Dan korban sedang terkena penyakit spilis atau penyakit pada kelamin. Sang Ibu setelah mengetahui hal tersebut, lalu melaporkannya ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti.

“Tersangka berhasil ditangkap dan diamankan tanpa perlawanan. Tersangka juga mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” jelas Kasat Reskrim. (*)

error: Maaf Konten Di Proteksi