Macan Linggau OTT Oknum LSM Peras Kepsek di Lubuklinggau

Lubuklinggau, BLLG — Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga, pepatah ini sepertinya cocok menggambarkan kejadian ini. Diduga tiga oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM ) Watch Relation of Corruption (WRC) diringkus tim Macan Linggau.

Ketiganya tertangkap tangan (OTT) akan melakukan pemerasan, namun keburu diterkam Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, Polda Sumsel, Sabtu (10/03/2023).

Ketiganya diketahui bernama Pebrianto (38) warga RT.05 Kelurahan Prabu Jaya Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Suandi (39) warga RT.02 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Serta Dedi Wijaya (40) warga RT.02 Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.

Korbannya adalah Kepala sekolah SMA Negeri 7 Lubuklinggau, Agus Tunizar yang juga sebagai Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kota Lubuklinggau, selain itu ada juga Kepala sekolah SMA Negeri 4 Kota Lubuklinggau, Erwin Susanto yang turut serta mendampingi rekannya saat bertemu tersangka yang juga membenarkan peristiwa dugaan pemerasan tersebut.

“Benar kejadiannya di salah satu kedai makan di simpang lintas RCA Lubuklinggau. Mereka oknum forum WRC meminta uang Rp20 juta kepada Pak Agustunizar. Hanya dikabulkan Rp5 juta,” ungkap Erwin kepada wartawan.

Sementara itu, dalam siaran resminya, Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara menjelaskan bahwa kronologi kejadian berawal dari Hari Jum’at Tanggal 10 Maret 2023, sekira jam 09.00 WIB datang 2 (dua) orang laki-laki yang tidak dikenal yang mengaku dari Forum Watch Relation Corruption (WRC) menggunakan atribut WRC, menyampaikan surat berupa dokumen yang Berkop surat WRC, yang berisikan hasil pemantauan lapangan terkait penggunaan dana BOS di 13 (tiga belas) SMA/SMK Sederajat di Kota Lubuklinggau yaitu SMAN 7, SMAN 8, SMAN 9, SMAN 1, SMAN2, SMAN 3, SMAN 4, SMAN 5, SMAN 6, SMKN 1, SMKN 2, SMKN 3 dan SMKN 4 , yang mana disampaikan kepada Pelapor An. Agus Tunizar, M.Pd juga sebagai Ketua MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) Tingkat SMA/SMK di Kota Lubuklinggau.

Kemudian kedua orang tersebut yang mengaku bernama An PEBRI dan An. SUANDI meminta klarifikasi selama paling lambat 3 hari setelah surat tersebut diberikan, jika tidak menuruti kemauan mereka maka akan direpotkan dan dilaporkan ke Polda Sumsel ataupun Pihak Kejaksaan, Selanjutnya PEBRI menghubungi melalui Chat Whatsapp kepada Pelapor, untuk menanyakan tindak lanjut surat kepada 13 (tiga belas) Kepsek tersebut, lalu PEBRI mengirimkan dokumen dan link media online yang isinya berupa contoh Kepala Sekolah SMAN 2 Prabumulih yang akan dilaporkan forum WRC ke Polda Sumsel, Sebagai bentuk intimidasi dan upaya menakut-nakuti beberapa Kepala Sekolah di Kota Lubuklinggau.

Selanjutnya Pihak WRC mengajak bertemu dengan Pelapor, membuat janji untuk bertemu pada tanggal 11 Maret 2023 di Kafe Monaco Kota Lubuklinggau, dikarenakan Pelapor merasa terancam dengan cara di Intimidasi kemudian melaporkannya ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti.

Setelah menerima laporan terkait kejadian tersebut, Tim Macan Linggau Unit PIDUM Sat Reskrim Polres Lubuklinggau langsung merespon dengan melakukan penyelidikan, Survailance serta mempelajari dokumen yang didapat dan melengkapi mindik awal dan menentukan Cara Bertindak.

Selanjutnya Pada hari Sabtu tanggal 11 Maret 2023 Sekira Jam 16.00 WIB, bertempat di dalam Kafe Monaco Kelurahan Jawa kanan, Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau, Pelapor An. Agus Tunizar bersama Saksi An. Erwin dan Saksi An. Ahmad Jamaludin, disepakati bertemu dengan terlapor An. Pebrianto, An. Suandi dan An. Deni Wijaya, dalam pertemuan tersebut ketiga Terlapor mengancam akan merepotkan Pelapor bersama 13 (tiga belas) Kepala Sekolah lainnya yang telah disurati oleh Ketiga Terlapor.

Kemudian Ketiga Terlapor akan melaporkannya ke Polda Sumsel terkait dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di 13 Sekolah tersebut. Kemudian Pelapor bersama Saksi-saksi menjelaskan kepada ketiga terlapor bahwa penggunaan dana BOS Tahun Anggaran 2021, yang ditanyakan oleh Ketiga Terlapor tersebut, sudah dilakukan Audit oleh Inspektorat dan BPKP dgn hasil tidak ditemukan adanya permasalahan (WTP).

Selanjutnya ketiga Pelapor tetap melakukan Intimidasi dan mengancam Pelapor dengan cara memeras dengan meminta uang senilai Rp. 20.000.000,- Kepada Pelapor disaksikan saksi-saksi. Namun Pelapor mengatakan hanya membawa uang sebesar Rp. 5.000.000,- yang mana uang tersebut sudah disiapkan oleh Pelapor.

Selanjutnya setelah ketiga pelaku mengambil uang dari Pelapor yg dimasukan di dalam amplop besar berwarna cokelat. Selanjutnya setelah dipastikan Perbuatan ketiga orang Terlapor mengambil Uang dari Pelapor lalu Tim Macan Linggau, sekira Pukul 16.40 WIB langsung melakukan Upaya OTT (OPERASI TANGKAP TANGAN) Kepada Ketiga Pelaku dan saat diamankan dalam penguasaan Ketiga Pelaku ditemukan Barang Bukti 1 (satu) Bh tas sandang bahan kulit warna hitam yang berisikan beberapa lembar dokumen berisikan surat menyurat, koran mingguan, Identitas WRC dan uang tunai pecahan 100.000 rupiah sebanyak 50 lembar senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang diakui oleh Ketiga Pelaku, uang tersebut baru saja diterima dari Pelapor An. AGUS TUNIZAR, Selanjutnya Terhadap ketiga Pelaku yang diketahui An. PEBRIANTO, An, SUANDI dan An. DEDI WIJAYA berikut Barang Bukti yang ditemukan dibawa dan diamankan ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan Pemeriksaan secara intensif.

Hingga kini Polres Lubuklinggau masih mengumpulkan keterangan dan selain mengamankan tiga oknum tersebut, juga mengamankan satu unit mobil APV Nopol : BG 1319 DN. (*)

error: Maaf Konten Di Proteksi