LUBUKLINGGAU,BLLG – Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan seorang ibu rumah tanggal (IRT) yang terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Tim Macan Linggau menangkap pelaku pada Jum’at (16/6/2023) yang bernama Sulastri alias Tri (50), warga RT 4, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Terbongkarnya kasus tersebut bermula pada Jumat, 16 Juni 2023, Tim Macan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat salah satu rumah di RT 4 Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau yang beraktifitas mencurigakan.
Rumah itu diduga sebagai penampungan Tenaga Kerja Ilegal. Selanjutnya Tim Macan Linggau menyusun rencana penyelidikan sebagai bentuk tindakan kepolisian atas laporan, informasi masyarakat tersebut guna ditindaklanjuti.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum, Iptu Jemmy Amin Gumayel mengatakan, setelah menerima laporan tersebut Tim Macan bersama Polwan langsung menentukan rencana penyelidikan, melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan.
Selain itu juga pihaknya menentukan pola undercover (tangkap tangan) sebagai metoda upaya ungkap kasus.
Selanjutnya saksi M digunakan sebagai undercover agen untuk menghubungi sasaran atas nama Sulastri melalui percakapan pesan whatsapp. Agar saksi M dapat disalurkan sebagai pekerja migran Indonesia ke negara Malaysia.
Setelah adanya kesepakatan antara Sulastri dan saksi M, lalu Sulastri menyampaikan kepada saksi M agar pada tanggal 16 Juni 2023 sekira jam 13.00 WIB dapat bertemu untuk dijemput.
Dan menunggu di depan Masjid Agung As Salam di Jalan Garuda Kelurahan Pasar Permiri Kota Lubuklinggau.
Kemudian dengan membawa berkas berupa fotocopy KTP dan KK yang diminta Sulastri, selanjutnya saksi M berangkat menuju lokasi yang telah ditentukan oleh Sulastri.
Dan sekitar pukul 13.30 WIB terlihat Sulastri dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna putih datang dan menjemput Saksi M di TKP.
Selanjutnya Sulastri membawa saksi M ke arah Kelurahan Lubuk Tanjung. Kemudian setelah saksi M berada di dalam rumah penampungan milik Sulsatri, Tim Macan Linggau melakukan upaya penangkapan. Dan dalam keadaan tertangkap tangan tanpa perlawanan.
Tim Macan Linggau berhasil mengamankan pelaku Sulastri sebagai pemilik rumah dan penyalur jasa tenaga kerja Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perijinan yang sah saat di TKP rumah penampungan itu.
Selain itu petugas juga menemukan saksi Bastiar dan Eko yang sudah ditampung Sulastri selama kurang lebih 1 minggu. Keduanya sedang menunggu untuk berangkat dan dipekerjakan di salah satu pabrik yang ada di Batam, kepulauan Riau.
Selanjutnya terhadap pelaku, saksi, korban dan barang bukti yang ditemukan di TKP dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan secara intensip.
Barang bukti 15 dokumen berupa copy warna terkait Badan Usaha PJKTI, formulir dan dokumen yang berkaitan dengan penyalur tenaga kerja, 1 handphone merk Oppo A16 milik Sulastri, KTP dan KK milik saksi korban, tas dan pakaian milik saksi korban, 1 lembar ATM BRI milik Sulastri, 1 lembar spanduk bertuliskan Lowongan Kerja tanpa merk badan usaha.
Hasil interograsi, pelaku Sulastri mengakui bahwa baru 3 tahun ini berkecimpung sebagai PJKTI. Dulunya Sulastri bekerja di Batam dan disanalah ia mempelajari cara menjadi Loker penyalur tenaga kerja.
Pelaku juga mengakui sudah 40 kali menyalurkan tenaga kerja (2 kali ke Malaysia, 38 kali ke Batam). Untuk satu orang ia mendapatkan keuntungan sebanyak Rp2.500.000 sampai dengan Rp3.500.000 dari penerima tenaga kerja.
“Sulastri tidak dapat menunjukan perijinan dari Pemerintah Kota Lubuklinggau dan tidak dapat menunjukan akta notaris pendirian PT,” bebernya.
Kemudian tidak ada tempat pelatihan kerja dan pelaku hanya memiliki dokumen berupa Badan Usaha dengan beberbagai nama (PT Wahana Barokah, PT Ali Umar Barokah, CV Sarmila, Yayasan Luqman Budi Mulia).
Dan sebagian penunjukan PT tersebut sudah tidak berlaku. Serta diduga dari analisis percakapan WA antara pelaku dengan agen di Batam, tidak ada yang berkaitan denga perijinan Badan Usaha yang ditunjukan Sulastri (diduga fiktif).
“Dan diduga juga komunikasi antara tersangja dengan agen penyalur tenaga kerja itu adalah secara ilegal,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pelaku Sulastri tidak mengambil biaya dari para korban. Namun pelaku mengambil manfaat dari korban dengan menerima pembayaran dari agen penyalur dan juga mendapatkan 2 bulan gaji dari saksi korban.
“Sehingga saksi korban yang telah bekerja ditempat penyaluran tidak akan menerima gaji selama 2 bulan (2 kali gaji) dan dari hasil penyelidikan terdapat pekerja yang disalurkan oleh Sulastri di Batam saat ini dalam keadaan terlantar.(ans)