Kuasa Hukum : PAW Nahwani Tunggu Keputusan Inkracht Dari Pengadilan Negeri

 

Musi Rawas Utara, BLLG – Perihal kasus Nahwani Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dikabarkan diberhentikan dari keanggotaan partai senin, (30/05/2022).

 

Terkait hal tersebut, Lawyers Andika Wira kesuma,SH,.MH,.dan Pathner bertindak atas pemberi kuasa Nahwani anggota DPRD Muratara fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, pada saat jumpa pers mengatakan, bahwa dalam hal ini klien kami Nahwani mendapat pemberhentian dari keanggotaan anggota DPRD dan anggota partai PKB. Dan pengganti antar waktu kepada Hamzah, klien kami keberatan.

 

“Kami mengajukan keberatan terhadap keputusan DPC PKB Muratara, DPW Sumsel dan DPP PKB,” ujarnya.

 

31 Mei 2022 kemarin pihak Nahwani sudah mengajukan gugatan keberatan terhadap DPC PKB Muratara, DPW PKB Sumsel dan DPP PKB atas pemberhentian tersebut dan penggatian antar waktu yang dilakukan.

 

” Untuk itu kami sudah menyurati ketua DPRD Muratara, Bupati Muratara, Kesbangpol Linmas Muratara dan Gubernur Sumsel. Dan sudah melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau,” papar Andika.

 

Kepada instansi terkait pihak Nahwani melalui kuasa hukumnya minta tidak diproses sampai dengan ada ketetapan hukum yang berlaku (Inkracht).

Dengan diajukan gugatan tersebut pihak Nahwani beranggapan hal tersebut tidak sesuai dengan AD/ART partai Kebangkitan Bangsa. Pasal 16 ayat 1 dan 2 dan lain sebagainya, yakni memberhentikan seseorang anggota partai hanya dapat dilakukan dewan pengurus DPP pusat. Dan anggota yang diberhentikan dapat melakukan pembelaan diri dengan melakukan mekanisme melalui mahkamah partai.

 

” Dalam mekanisme ini jelas DPC partai Kebangkitan Bangsa Musi Rawas Utara melanggar mekanisme yang tertuang didalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai Kebangkitan Bangsa,” jelas Andika.(*)

error: Maaf Konten Di Proteksi