Larangan Bukber Hanya untuk Pejabat, Tak Berlaku untuk Masyarakat

Presiden Jokowi melarang menteri hingga kepala badan/lembaganya untuk menggelar buka bersama (bukber). Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menjelaskan, arahan itu hanya berlaku bagi pejabat saja, tidak untuk masyarakat umum.

Hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum, sehingga dengan demikian masyarakat umum masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama,” kata Pram dalam keterangannya yang diunggah Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (23/3).

Ada beberapa alasan yang membuat Jokowi mengeluarkan imbauan tersebut. Salah satunya adalah mempertimbangkan kondisi Indonesia yang dalam masa transisi dari pandemi COVID-19 menuju endemi.

Alasan lainnya adalah karena pejabat pemerintah dan ASN sedang mendapat perhatian tajam dari masyarakat karena mencuat beragam aksi pamer harta yang mencurigakan di media sosial. Sehingga mereka diminta untuk berbuka puasa dengan pola yang sederhana saja.

“Untuk itu, Presiden meminta kepada jajaran pemerintah, ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana, tidak melakukan atau mengundang para pejabat di dalam mereka melakukan buka puasa,” ujar Pram.

Sehingga dengan demikian intinya adalah kesederhanaan yang selalu diberikan contoh oleh Presiden itu merupakan acuan yang utama,” pungkasnya.

error: Maaf Konten Di Proteksi