Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Ikuti Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM)*

Muara Beliti – Dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik berbasis hak asasi manusia berpedoman pada sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2023, Satu orang Pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti A.n Yunita mengikuti kegiatan Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) senin ( 27 Mei 2024 ). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan.

Kegiatan “Diseminasi & Penguatan P2HAM” tersebut merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya Hak Asasi Manusia (HAM). Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Bidang HAM Kanwil Kumham Sumsel, Karyadi. Dalam sambutannya Kepala Bidang HAM, Karyadi menyampaikan, Lembaga Pemasyarakatan untuk melaksanakan fungsinya dalam pelayanan publik berbasis HAM (P2HAM) harus mendasarkan pada asas pengayoman, persamaan perlakuan dan pelayanan pendidikan serta penghormatan harkat dan martabat manusia, karena warga binaan sebenarnya hanya kehilangan kebebasan sementara, tapi mereka tidak kehilangan hak-haknya

“Tujuan Pelayanan Publik Berbasis HAM adalah memberikan acuan, motivasi, dan penilaian terhadap kinerja pelayanan publik yang dilakukan oleh UPT untuk penghormatan, perlindungan, penegakkan pemenuhan dan pemajuan HAM serta kriteria Penilaian Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM adalah terwujudnya aksesibilitas dan ketersediaan fasilitas, ketersediaan petugas yang siaga, dan kepatuhan pejabat, pegawai dan pelaksana terhadap standar pelayanan,”ungkap Karyadi.

Dengan adanya kegiatan yang mendorong diseminasi dan penguatan P2HAM di lingkungan ini, diharapkan semakin meningkatkan pemahaman, perlindungan, dan penghormatan hak asasi manusia serta mewujudkan kehidupan masyarakat yang lebih manusiawi, terutama dalam memberikan pelayanan terbaik di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti.

error: Maaf Konten Di Proteksi