Menjelang Idul Fitri 400 Napi dan Anak Pidana Di Usulkan Terima Remisi

 

LUBUKLINGGAU, BLLG – Lapas Lubuklinggau Kemenkum HAM Sumsel, mengusulkan 400 Narapidana dan Anak Pidana Pemasyarakatan, untuk mendapat Remisi Khusus (RK) keagamaan atau pengurangan masa menjalani pidana pada Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, Jumat (29/04/2022).

Kalapas Lubuklinggau Kemenkunham Sumsel, Ika Prihadi Nusantara didampingi Kasi Binadik Hardiman, mengatakan jumlah itu merupakan usulan berdasarkan Tindak Pidana terkait Pasal 34 ayat (3) PP 28 Tahun 2006 dan Pasal 34 A ayat (1) PP 99 Tahun 2012, jelasnya.

Di satu sisi, Kalapas Lubuklinggau Kemenkumham Sumsel, Ika Prihadi Nusantara menjelaskan 400 Narapidana itu di antaranya, 398 Narapidana Dewasa dan 2 Anak Pidana.

“Dari jumlah 400 Narapidana, hanya 399 Narapidana mendapatkan pengurangan sebagian (RK I), serta 1 Narapidana mendapatkan RK II (langsung bebas). Kita sudah mengusulkan dan menunggu konfirmasi persetujuan SK remisi dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” ucap Kalapas.

Lanjutnya, adapun besaran remisi yang akan didapatkan, 15 hari bagi yang telah menjalani pidana selama 6 sampai 12 bulan, dan 1 bulan bagi yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih.

Kemudian pada tahun kedua dan ketiga akan mendapatkan remisi 1 bulan, tahun keempat dan kelima akan mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, tahun keenam dan seterusnya akan mendapatkan remisi 2 bulan.

“Para narapidana itu diberikan pengurangan masa hukuman selama 15-60 hari atau maksimal selama dua bulan,” paparnya.

Dari remisi yang ditawarakan berdasarkan program pembinaan Lapas Lubuklinggau, remisi ini diberikan kepada WBP dengan syarat narapidana dan anak didik harus berkelakuan baik dengan dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

“Untuk memenuhi kewajiban kami dalam menjalankan tugas, kami mengusul remisi ini tentunya sudah menjadi hak WBP yang mana sesuai dengan aturan dalam UU pemasyarakatan,” tutupnya. (*)

error: Maaf Konten Di Proteksi