Lahan Warga di Muara Lakitan Diduga Diserobot PT AMS

*LKPK Sumsel Turun Tangan

Musi Rawas, BLLG – Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (LKPK), Provinsi Sumatera Selatan, bersama Tim Tripika yang terdiri dari Camat, Kapolsek dan Danramil Kecamatan Muara Lakitan, serta perwakilan masyarakat, Rabu (17/11/2021), meninjau lokasi lahan masyarakat yang diduga bermasalah dengan PT AMS.

Dalam kesempatan itu, Dirwaster LKPK Sumsel, Ali Mu’ap menerangkan, berdasarkan laporan masyarakat yang diterima pihaknya, PT AMS diduga melakukan penyerobotan lahan milik warga.

 

“Informasi dan laporan yang kami terima, lahan ini milik H Umar Petani yang telah dibeli oleh saudara Syamsuri. Ironisnya, lahan ini sudah rusak dan diduga ditanami sawit oleh PT AMS,” terang Ali Mu’ap.

 

Atas permasalahan tersebut, Ali Mu’ap mengaku sangat menyayangkan tindakan Yang dilakukan pihak perusahaan yang diduga semena-mena menggusur, serta menanami tanaman sawit di lahan warga itu.

 

“Kehadiran LKPK Sumsel bersama Tim Tripika Muara Lakitan kali ini, adalah untuk mendesak pihak PT AMS agar segera menyelesaikan persoalan yang ada,” tegas Ali Mu’ap.

 

“Lahan ini, lahan rakyat, untuk rakyat dan hak rakyat,” imbuhnya.

 

Di kesempatan yang sama, pemilik lahan sebelumnya, H Umar Petani menjelaskan di hadapan pihak perusahaan, Camat, Danramil, serta Wakapolsek dan Anggota Polsek Muara Lakitan yang hadir, bahwa lahan tersebut memang benar miliknya.

 

“Dulu, lahan ini milik Saya. Tetapi, memang sudah saya jual dengan Syamsuri,” ungkap H Umar.

 

Menanggapi penegasan tersebut, salah seorang saksi, Zili membenarkan bahwa lahan yang juga ditempati sebagian warga, adalah milik H Umar Petani, yang dijual dengan Pak Syamsuri.

 

Bahkan mulanya, tambah Zili, lahan tersebut adalah milik orangtuanya. Kemudian, dijual dengan H Umar Petani. “Saya hadir disini hanya ingin menjelaskan. Agar permasalahan lahan ini, benar-benar jelas asal usul dan pemiliknya.

Terpisah, pihak PT AMS yang dikomandoi Yuda menegaskan bahwa lahan yang bermasalah dan diklaim ini, akan diukur ulang. Proses pengukuran ulang lahan tersebut pun disaksikan langsung oleh perwakilan warga, Tim Tripika Muara Lakitan, serta Anggota LKPK Sumsel.

 

Setelah diukur ulang, PT AMS dan pihak terkait, menyepakati untuk bermediasi dengan Tim Tripika, serta LKPK Sumsel yang sudah mendapat kuasa langsung dari pemilik lahan, Syamsuri. (*)

error: Maaf Konten Di Proteksi