Kurang dari 1×24 Jam Pelaku Pencuri HP berhasil diamankan Tim Macan Linggau

 

LUBUKLINGGAU,BLLG- Sat Reskrim Polres Lubuklinggau yang lebih akrab di sapa Tim Macan Linggau berhasil Ungkap Kasus Perkara tindak Pidana Pencurian. Sabtu 13/02/2022 sekira jam 18.30 WIB.

 

Berdasarkan Laporan masyarakat, Polisi Nomor : LP / B / 20 / II / 2022 /Spkt/Polres Llg / polda sumsel, tanggal 12 Februari 2022, Sat Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengembangan, akhirnya Pelaku bisa diamankan kurang dari 1×24 Jam.

 

Kapolres Lubuklinggau melalui Kasatreskrim AKP Muhammad Romi, dalam rilisnya mengatakan berhasil mengamankan pelaku YI (22) warga Jalan sejahtera gang abadi RT.12, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau timur II, Kota Lubuklinggau.

 

Sambung Kasat, Pelaku diamankan karena di duga telah mencuri HP milik, Ferri Ardianta (19) warga Jalan Lintas sumatera Desa kosgoro Kecamatan STL ulu terawas Kabupaten Musi rawas. Kejadian pada hari jumat ( 11/02/ 2022) jam 18.00 wib di lapangan kurma jalan garuda hitam kelurahan pasar pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau.

 

 

“Kronologis pada hari jumat sekira jam 18.00 WIB tepatnya di lapangan kurma jalan garuda hitam kelurahan pasar pemiri kecamatan Lubuklinggau barat II Kota Lubuklinggau, dengan membeli rokok di warung meletakkan hp di atas meja warung dan setelah membayar korban akan mengambil hpnya namun HP milik korban sudah tidak ada lagi”.ujar kasat.

 

Berkat kesigapan dari tim Macan Linggau begerak langsung ketika ada informasi yang didapat di TKP, selanjutnya Tim macan Linggau melakukan penyelidikan dan pengembangan Sabtu (13/02/2022) sekira jam 18.30 WIB. Tim Macan Linggau berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan dirumahnya kemudian pelaku berserta barang bukti 1 buah HP Oppo Reno, nilai ditaksir Rp. 4.200.000. (Empat juta dua ratus ribu) rupiah, dibawa ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tutup kasat. (Nal)

error: Maaf Konten Di Proteksi