LUBUKLINGGAU, BLLG – Mantan Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Musi Rawas Utara, berjumlah tiga orang di antaranya berinisial Hd, Ta dan Ac, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Senin (11/04/2022).
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, kembali meriksa 3 orang saksi, 1 di antaranya pingsan disaat proses pemeriksaan.
Adapun kasus ini terungkap setelah ditetapkannya 5 tersangka kasus tindak pidana korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan selama hampir empat jam di Kantor Kejari Lubuklinggau, terhadap tersangka Ta dan Hd. Sedangkan, tersangka Ac, diduga masih memangkiri panggilan ketiga Kejari Lubuklinggau.
Berdasarkan pengamatan di Kantor Kejari Lubuklinggau, tersangka Ta keluar dari Kantor Kejari Lubuklinggau, sekira Pukul 16.55 WIB, sudah mengenakan rompi dan topi khusus tahanan Kejari Lubuklinggau, untuk menuju Lapas IIA Lubuklinggau.
Ketua Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir, S.H., melalui Kasih Pidsus Yuriza Antoni, dalam Pers Rilis menjelaskan, bahwa hari ini Tim Penyidik melakukan panggilan ke-3 terhadap tiga orang korsek. Namun yang hadir pada panggilan ini hanya dua orang, di antaranya inisial TA dan HD.
Setelah hampir 4 jam diperiksa oleh penyidik kedua saksi kasus korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas, kini ditetapkan sebagai tersangka.
“Pemanggilan telah dilakukan terhadap TA, HD dan AC, usai memberi keterangan sebagai saksi, ketiganya ditingkatkan statusnya menjadi tersangka,” jelas Yuriza Antoni.
Kemudian lanjutnya, untuk HD masih dalam perawatan di rumah sakit dan masih dilakukan observasi medis karena memang mengidap penyakit jantung. Sedangkan untuk AC tidak hadir, kami akan lakukan pemanggilan lagi pada kamis nanti, kalau juga tidak kooperatif atau tidak hadir akan kami jemput secara paksa,” katanya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, delapan pengurus Bawaslu Muratara yang terdiri dari tiga komisioner, dua staf bendahara dan tiga orang mantan Korsek Bawaslu Muratara, diduga menyelewengkan dana hibah Pilkada Muratara Tahun Anggaran 2019-2020.
Berdasarkan laporan dari masyarakat dan hasil audit BPKP Sumsel, praktek dugaan korupsi delapan oknum tersebut, telah mengakibatkan kerugian Negara mencapai kurang lebih Rp. 2,5 Miliar, Hukum yang akan dijeratkan pada tersangka, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 UU 1945 Tentang Tindak Pidana Korupsi. (*)