Musirawas,Bllg -Team Eangle Sat Res Narkoba Polres Musirawas, Sumsel kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyahlagunaan narkoba.
Kali ini, kakak beradik kompak diduga jadi pengedar narkoba yakni Hermansyah (33) dan Devi Kosadi (23) warga RT.03 RW.03 Kelurahan Muara Lakitan Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musirawas. Petugas berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu dari keduanya total seberat 14,33 gram.
“Penangkapan kedua tersangka berdasarkan Laporan Polisi Lp-A/ 13/ I/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL “, ujar Kapolres Musirawas, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Res Narkoba, AKP Herman Djunaidi, Selasa (01/02/2022).
Mantan Kapolsek Lais Polres Banyu Asin (Muba) ini lebih lanjut menjelaskan, kedua tersangka ditangkap dirumahnya, Minggu (30/01/2022) sekira pukul 06.30 Wib.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik bertuliskan indomaret yang didalamnya terdapat : 1 (satu) bungkus plastik klip Sedang yang berisikan Kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 5,90 gram, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver yang ditemukan digantung di dapur rumah tersangka dan 1 (satu) buah dompet warna cokelat yang didalamnya terdapat 35 (tiga puluh lima) bungkus plastik Klip Sedang yang berisikan Kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 8,43 gram dan 1 (satu) buah pipet plastik yang di potong miring yang difungsikan untuk skop yang ditemukan di atas fentilasi kamar rumah tersangka.
Hasil introgasi, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram dapat merusak anak bangsa tersebut miliknya, selanjutnya tersangka berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke Maka Polres Musirawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan.
Kemudian pada hari yang sama, sekira pukul Pukul 14.00 Wib, berdasarkan Laporan Polisi Lp-A/ 14/ I/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL, Team Eangle Sat Res Narkoba Polres Musirawas dibawah Komando Kasat Res Narkoba, AKP Herman Djunaidi ini , kembali berhasil menangkap terduga penyahlagunaan narkoba tersangkanya yakni Nopan Tito (24) warga Dusun I Desa Kertosono Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musirawas.
Hasil pengeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), rumah tersangka, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip Kecil yang berisikan Kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) bungkus plastik rokok yang digulung dan di bakar yang berisikan Kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto keseluruhan barang bukti 2,47 gram, dan 1 (satu) buah pipet yang ujungnya dipotong miring (skop) yang ditemukan di bawah kolong meja yang tersangka tempelkan menggunakan lakban warna hitam dan pelaku mengakui benar miliknya, Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan.
“Status ketiga tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Tanpa hak atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I,“pungkasnya.(*)