Musi Rawas, BLLG – Mencuat Pemberitaan di Media Online beberapa hari ini terkait dugaan Gratifikasi Rekrutmen PPK.
Ketua KPU Musi Rawas, Anas, bersama Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas lainnya menyampaikan klarifikasi dan
tanggapan terkait Berita di Media Online berkenaan tentang Proses Rekrutmen Anggota PPK pada pemilu serentak 2024.
Adapun poin klarifikasi dan tanggapan KPU Musi Rawas sebagai berikut :
1. Adanya pemberitaan tentang dugaan kecurangan dalam perekrutan PPK, KPU Kabupaten Musi Rawas dengan ini menegaskan bahwa proses Rekrutmen PPK telah berjalan sesuai dengan PKPU Nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan Keputusan KPU RI Nomor 534 tahun 2022 tentang Perubahan Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
2. Hasil Tes Tertulis atau CAT dan hasil tes Wawancara, KPU Kabupaten Musi Rawas
menegaskan bahwa KPU Kabupaten Musi Rawas dalam menjalankan tahapan seleksi tertulis atau CAT dan Wawancara berpedoman pada Juknis SK KPU RI 534 tahun 2022, yaitu telah mengumumkan hasil-hasil dari semua tahapan tersebut ke masyarakat umum melalui laman Media Sosial KPU dan Papan Pengumuman di Kantor KPU Kabupaten Musi Rawas.
3. Ono Sumintra salah satu calon PPK dari Kecamatan Tuah Negeri yang nilainya
tertinggi saat tes CAT tapi hasil wawancara tidak ada Namanya di 10 besar PPK, KPU Kabupaten Musi Rawas menjelaskan bahwa proses Wawancara adalah memilik indicator yang berbeda dengan proses CAT, pada saat wawancara KPU menggali sedetail mungkin baik itu pengalaman yang bersangkutan di dalam penyelengaraan pemilu ataupun tentang muatan lokal sehingga Ketika dilakukan wawancara mempunyai hasil tersendiri. KPU Kabupaten Musi Rawas selain melakukan wawancara juga menggali rekam jejak peserta seleksi yang bersangkutan di masyarakat.
4. Dugaan dari saudara MM warga Muara Lakitan yang menduga ada kecurangan saat tes CAT yaitu adanya dugaan salah satu peserta Kecamatan Muara Lakitan berinisial HI melakukan tes ulang, dapat dijelaskan bahwa saudara HI peserta Kecamatan Muara Lakitan saat akan memulai tes CAT di komputer yang
bersangkutan terjadi error atau gangguan pada aplikasi CAT-nya, lalu Sekretariat KPU Kabupaten Musi Rawas berkoordinasi dengan Sekretariat KPU Provinsi terkait kendala tersebut dan Sekretariat KPU Provinsi berkoordinasi ke Help Desk KPU RI, lalu saran dari Help Desk KPU RI untuk dilakukan tes ulang bagi yang bersangkutan.
5. Adanya informasi dari saudara MM terkait untuk menjadi anggota PPK ada tarif 40 juta hingga 70 Juta, KPU Kabupaten Musi Rawas menegaskan bahwa Proses tahapan Rekrutmen PPK telah sesuai pedoman PKPU dan Juknis yang ada.
6. Adanya informasi dari Relawan Cerdas terkait peserta PPK Kecamatan Sumber Harta atas nama Henri Eka Saputra dan Hargono yang masuk 5 besar padahal yang bersangkutan pernah diberikan Peringatan oleh KPU Kabupaten Musi Rawas saat menjabat PPS pada Pemilu 2019, KPU Kabupaten Musi Rawas menjelaskan bahwa Surat peringatan tersebut memberikan penegasan kepada yang bersangkutan agar senantiasa mematuhi dan berpegang teguh pada UU, Peraturan KPU dan Peraturan DKPP serta menjunjung tingg Prinsip Profesional dalam menjalankan tugas dan yang bersangkutan saat Pelaksanan Pilkada 2022 menjadi Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Sumber Harta telah menjalankan tugas yaitu melaksanakan semua tahapan Pilkada 2020 di Kecamatan Sumber Harta berjalan dengan prinsip profesionalitas.
Anas juga menegaskan, KPU Kabuaten Musi Rawas senantiasa terbuka kepada masyarakat dan semua pihak terkait tanggapan dan masukan dan pihaknya siap menjalankan semua tahapan-tahapan Pemilu Serentak 2024 berjalan dengan UU, PKPU dan Juknis-Juknis yang berlaku.
Demikian naskah Jumpa Pers yang KPU Kabupaten Musi Rawas sampaikan kepada sahabat-sahabat insan pers. Semoga ini semua menjadi jawaban dari semua dugaan-dugaan yang berkembang di Media Online beberapa hari yang lalu. (*)