Klarifikasi Kepala Sekolah SDN 61 Lubuklinggau Itu bukan PUNGLI Melainkan Murni Inisiatif dari Siswa Sendiri

 

*Bukan atas perintah saya, uang telah saya Perintahkan kembali ke Siswa masing-masing

LUBUKLINGGAU,BLLG- Viral di Media Sosial dugaan tindakan penyalahgunaan jabatan atau wewenang serta di duga melakukan praktek Pungutan Liar (Pungli) di SD Negeri 61 Kota Lubuklinggau yakni anak kelas VI diminta untuk membayar uang sebesar 100 ribu sebagai cideramata guru untuk perpisahan. (14/06/2022)

Menyikapi hal tersebut Kepala SDN 61 Lubuklinggau, Agus Supriadi, S.Pd SD didampingi Ketua Komite, Yasir mengklarifikasi serta menjelaskan bahwa uang yang dikumpulkan siswa sebesar Rp100 ke Bendahara Kelas merupakan inisiatif dari siswa itu sendiri dan bukan atas perintah saya.

“Saya tegaskan kegiatan tersebut bukan atas inisiatif, bukan arahan dari saya dan saya perintahkan untuk dikembalikan uang tersebut kemasing-masing siswa “tegasnya.

” Insya Allah 16 Juni 2022 nanti kami mengundang wali murid beserta Komite untuk rapat bersama membahas rencana kedepannya seperti apa,”ungkapnya.

Dikatakannya, apapun keputusan dari Rapat Komite nantinya itulah yang akan kita laksanakan, terlepas mau dilaksanakan perpisahan atau tidak, kita putuskan dalam rapat komite, tujuan berikutnya ajang silahturahmi bersama wali murid dan sekaligus mempromosikan visi dan misi SDN 61 Lubuklinggau mengingat saya baru beberapa bulan menjabat sebagai kepala sekolah disini.(*)

error: Maaf Konten Di Proteksi