Musi Rawas Utara – Menindaklanjuti surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta dalam rangka menghadapi dinamika penggunaan media sosial pada ASN, Ka. Bapas Kelas II Musi Rawas Utara (Roby Fernandez) beserta seluruh anggota tim Humas Bapas Muratara ikuti giat Penguatan
Kehumasan terkait Etika Penggunaan Media Sosial bagi ASN Pemasyarakatan (06/02).
Giat tersebut diikuti seluruh pegawai Bapas Muratara secara virtual via zoom meeting bertempat di ruang kantor Bapas Muratara, diselenggarakan secara langsung dari Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan – Humas Pemasyarakatan (TEKFORMA).
Narasumber kegiatan tersebut yaitu Direktur TEKFORMA, Direktur PAMINTEL dan Direktur PATNAL.
Melalui paparannya, Lilik Sujandi menekankan pentingnya pembenahan dan evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menjalankan tugas dan fungsi. Ditekankan pula bahwa media sosial merupakan kebutuhan yang memiliki risiko jika tidak digunakan dengan bijak.
“Setiap ASN Pemasyarakatan diharapkan dapat memanfaatkan media sosial secara profesional untuk membangun citra positif Pemasyarakatan”, ungkapnya.
Pada kegiatan tersebut, Pimpinan Sesditjen Pemasyarakatan, Gun-Gun Gunawan turut memberi arahan agar segala hal yang berkaitan dengan kegiatan Unit Pelaksana Teknis dishare kepada publik melalui media sosial resmi. Hal tersebut bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui kinerja dan capaian UPT Pemasyarakatan.
“ASN harus aktif dalam menyebarkan informasi terkait publikasi positif dalam pemasyarakatan yang membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan”, tegasnya.
Ditekankan pula betapa pentingnya untuk berhati-hati dalam bernarasi di media sosial agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Tim Humas harus memahami aturan dan prinsip yang mengatur bagaimana cara berinteraksi di dunia digital.
Kegiatan penguatan kehumasan dalam etika bermedia sosial tersebut menjadi langkah strategis guna memastikan ASN Pemasyarakatan tetap menjaga profesionalisme dan integritasnya. Kegiatan tersebut juga menjadi momen penting bagi ASN Pemasyarakatan dalam memahami batasan serta tanggung jawab dalam bermedia sosial. Diharapkan setiap ASN dapat berkontribusi positif bagi institusi dan masyarakat luas.
Harapan yang lebih besar pada ASN Pemasyarakatan khususnya, diharapkan seluruhnya dapat menggunakan media sosial secara efektif dan etis untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kinerja UPT Pemasyarakatan. (*)