Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Musnahkan Barang Bukti dan Rampasan

Lubuk Linggau, 16 Juli 2024– Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), telah melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang sitaan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau.

Acara ini berlangsung pada Selasa, 16 Juli 2024, sekitar pukul 10.00 WIB di Lapangan Kantor Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau.

Pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk, Wenharnol, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Imam Hidayat, S.H., M.H., Kepala Seksi PB3R Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, AKBP Himawan Bagus Riyadi, S.Si., Kepala BNN Kota Lubuk Linggau, Kapolres Lubuk Linggau yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Hendrawan dan Kasat Narkoba Iptu Novera Enam Jaya Putra.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai kasus yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap selama periode Juni hingga Juli 2024.

Rinciannya meliputi 36 kasus narkotika, 4 kasus keamanan dan ketertiban umum (kemnegtibum), serta 4 kasus orang, harta, dan benda (Oharda). Barang bukti yang dimusnahkan antara lain:
– 8 pucuk senjata api laras panjang.
– 6 parang atau pisau.
– 2 tojok.
– Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.107.885,87 gram (1 kg 107,88 gram).
– Ganja seberat 49,27 gram.
– 16 butir ekstasi.

Pelaksanaan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa sebagai eksekutor, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Proses pemusnahan berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif tanpa adanya gangguan yang berarti.

Kepala Seksi PB3R Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Imam Hidayat, S.H., M.H., menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan barang bukti di masa mendatang.

“Pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sangat penting untuk menghindari penumpukan dan memastikan penataan yang lebih tertib di tempat penyimpanan barang bukti,” ujarnya. (Nal)

error: Maaf Konten Di Proteksi