Kegiatan Dana BOS SMKN 4 LubukLinggau Di Laporkan Ke Kejaksaan Negeri

Lubuklinggau, BLLG —Lembaga swadaya masyarakat Pemantau kinerja aparatur negara (LSM penjara) resmi melaporkan kegiatan Dana bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 4 Lubuklinggau Sumatera Selatan tahun anggaran 2022 Ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Senin (7/08/23) pagi.

Ketua LSM Penjara Leo saputra, menjelaskan bahwa memang benar kami telah melaporkan kegiatan pengelolaan dana bos di sekolah tersebut berdasarkan data yang kami punya serta hasil investigasi di lapangan dan analisa, kami menduga adanya manipulasi dan markup pada belanja modal satuan barang dan jasa di sekolah tersebut.

Di katakan Ketua LSM Penjara Leo saputra ada beberapa yang kami laporkan dana bos tahap 1 dan dana bos tahap 2 dan dana bos tahap 3 dan di duga ada penyimpangan diantaranya :
Dana bos tahap (1) tahun anggran 2022
(1) kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp.32.395.000
(2) Kegiatan asesmen evaluasi / pembelajaran Rp.10.851.000
(3) Admnistrasi kegiatan sekolah Rp.55.592.000.
(4) pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp.42.737.000
(5) langganan daya dan jasa Rp.5.396.500.
(6) pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp.80.553.500.
(7) penyediaan alat multi media pembelajaran Rp.13.000.000
(8)pembayaran honor Rp,37.200.000
Total dana bos tahap (1) Rp.(283.200.000)

Dana bos tahap (2)
(1) penerimaan peserta didik baru Rp.17.041.000
(2) pengembangan perpustakaan Rp.135.911.700
(3) kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp.29.977.400
(4) kegiatan asesmen evaluasi pembelajaran Rp.21.228.000
(5) admnistrasi kegiatan sekolah Rp.44.301.400
(6) pengembangan profesi guru dan tenaga kebersihan Rp.5.050.000
(7) langganan daya dan jasa Rp.8.603.500
(8) pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp.20.837.000
(9) penyelenggaraan bursa kerja khusus Rp.4.870.000
(10) pembayaran honor Rp.56.730.000
(11) penyelenggaraan uji kompetensi keahlian Rp.33.050.000 Total dana bos tahap 2 Rp.377.600.000

Dana bos tahap 3
(1) pengembangan perpustakaan Rp.9.638.000
(2) kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp.69.326.824
(3) kegiatan asesmen / evaluasi pembelajaran Rp.39.275.500
(4) admnistrasi kegiatan sekolah Rp.65.382.976
(5) pengembangan Fropesi guru dan tenaga kependidikan Rp.4.110.000
(6) langganan daya dan jasa Rp.5.908.700
(7) pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp.33.120.000
(8) penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp.350.000
(9) penyelenggaraan bursa kerja khusus praktek kerja industri Rp.15.938.000
(10) pembayaran honor Rp.40.150.00
Total dana bos tahap 3 Rp.283.200.000

Untuk diketahui Ketua LSM Penjara melaporkan kegiatan dana bos SMK N 4 Lubuklinggau yang terindikasi merugikan negara.

Hal ini diungkapkan ketua LSM Penjara Kota Lubuklinggau saat di temui di kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

“Kami sudah mengkaji dan menganalisa adanya dugaan Korupsi Dana Bos SMK Negeri 4 Lubuklinggau Tahun anggaran 2022, baik kegiatan dari fisik dan non fisik sudah saya lampirkan berkas pelaporannya, ada sebundel yang kami serahkan laporan nya kejaksaan Negeri Lubuklinggau,” jelas ketua LSM Penjara.

Lebih lanjut Leo juga, mendesak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dapat menindak lanjuti laporan ini, kami meyakini bahwa Kejaksaan Negeri Lubuklinggau akan bekerja dengan baik dan memproses pelaporan ini hingga tuntas, tanpa adanya tebang pilih dan bila menemukan indikasi kerugian negara, segera menetapkan tersangka pelaku dugaan korupsi dana bos SMK N 4 Lubuklinggau tersebut. (*)

error: Maaf Konten Di Proteksi