Kecewa Istri Meninggal, Pria di Lubuk Linggau Robek Kitab Suci Al-Qur’an 

 

Lubuk Linggau, BLLG — Satreskrim Polres Lubuk Linggau Unit Pidum berhasil mengamankan terduga pelaku penistaan agama sebagaimana di maksud pada Pasal 156a KUHPidana atau 156 KUHPidana, Selasa (13/06/23).

 

Terduga pelaku adalah Riyan Watimena (35) warga Jalan Batu Pepe, RT.04, Kelurahan Petanang Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Utara I kota Lubuklinggau. Ia diamankan Satreskrim Polres Lubuk Linggau karena diduga telah merobek-robek Al-Qur’an.

 

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, S.H.,M.H didampingi oleh Kanit Pidum IPTU Jemmy Amin Gumayel S.H saat diwawancarai awak media menjelaskan kronologisnya.

 

“Diketahui pada hari Selasa (13/06/23) bertempat di Salon Asha Joan di Jalan Kenanga I Keluharan Senalang Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau bahwa ada ditemukan Kitab Suci Alqur’an dalam kondisi robek dan remuk yang terletak di dalam Wastafel yang ada di salon Asha Joan milik tersangka,” Ungkap Kasat.

 

Lebih lanjut kasat mengatakan tersangka sehari-hari bekerja sebagai pembuat tato dan tindik telinga.

 

“Tersangka juga merupakan anak menantu dari Saksi yang sering membuat keonaran di Lingkungan tempat tinggalnya,” Jelas Kasat Reskrim.

 

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diketahui ada seorang laki-laki telah melakukan pengerusakan dan dengan sengaja, dengan membuang kitab suci Al-Qur’an dalam kondisi robek yang dibuang ke dalam wastafel. Polisi gerak cepat untuk melakukan penangkapan.

 

Diketahui pelaku memang sering membuat gaduh dengan menyalakan suara musik dengan volume besar, minuman keras dan diduga menggunakan narkoba di dalam salon miliknya sehingga warga sekitar merasa resah dan terganggu.

 

Saat ditangkap dan di amankan Tersangka tidak melakukan perlawanan, selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti yang ditemukan di TKP dibawa dan diamankan ke Polres Lubuk Linggau guna dilakukan pemeriksaan secara intensif.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi tersangka mengakui telah merusak dengan cara merobek, meremas Kitab Suci Al-Qur’an dan membuangnya ke dalam kotak sampah dan wastafel, hal ini dilakukannya ketika selesai melaksanakan Sholat Magrib (Pelaku seorang mualaf), dan Al Quran tersebut diletakkannya di atas tempat tidurnya, Pelaku mengakui khilaf dan kecewa karena istrinya telah meninggal Dunia. (*)

error: Maaf Konten Di Proteksi