Kecewa Dengan Walikota Lubuklinggau  SAPMA PP akan Aksi Jilid II

 

Lubuklinggau, BLLG – SAPMA PP Kota Lubuklinggau Melakukan Aksi Damai Terkait Kejadian Keributan Beberapa Pemuda Yang Terjadi di Tempat Hiburan Ibiza Lounge pada hari Minggu, 19 Juni 2022, sekitar jam 02.00 Wib dini hari, berlokasi di kelurahan Lubuk Kupang, kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau. Senin ( 27/06/2022).

 

Saat melakukan aksi Damai di komplek perkantoran Pemerintah Kota Lubukkinggau harapan SAPMA PP, Walikota Lubuklinggau Yang Langsung Menyambut,namun kenyataannya sangat bertolak belakang dengan apa yang diharapkan.

Sehingga Kordinator aksi dan kordinator lapangan mempertanyakan kenapa dan sebab apa?

 

Sehingga bapak walikota Lubuklinggau tidak mau menyambut kedatangan Aksi Damai SAPMA PP, padahal ini menyangkut tentang Perda no 14 Tahun 2004 Tentang pengawasan dan pengendalian atas pengedaran dan penjualan Minuman Beralkohol.

 

Serta diduga melanggar Pasal 172 dan Pasal 503 KUHP dan juga bertentangan dengan Visi dan Misi Kota Lubuklinggau yang berselogan Kota “Metropolis Madani “.

 

Ketua PC SAPMA PP Aqil Maulidan Mengatakan sangat merasa kecewa hari ini dengan Pemerintah kota Lubuklinggau yang mempunyai visi misi Linggau Madani tapi membiarkan tempat hiburan malam dan peredaran miras karena itu membuat moral pemuda di Kota ini hancur bahkan walikota Lubuklinggau juga merupakan kader partai Islam hari ini harusnya beliau lebih mengerti lagi terkait permasalahan ini.

“Ketika masih belum ada kejelasan tentang tuntutan dari aksi kami ini dalam 3X24 jam, maka kami akan melakukan aksi selanjutnya dan dengan massa yg akan jauh lebih banyak lagi”lanjutnya

 

Sementara itu, Ketua Bidang Pemuda dan olahraga Rendy Darma Putra selaku Koordinator Aksi juga menegaskan “Kami juga meminta walikota Lubuklinggau lebih selektif lagi memilih untuk investor, jangan tambah lagi tempat maksiat di kota ini bahkan bila perlu kurangi agar linggau metropolis madani itu terwujud”

 

sampai saat ini point tuntutan belum diserahkan dan ditandatangani serta belum menemukan titik terang dari permasalahan yg ada dikota Lubuklinggau

 

Adapun ponit tuntutan aksi pada hari ini dan ditujukan kepada Yth Bapak Walikota Lubuklinggau adalah

 

1. Menuntut Pemerintah Kota Lubuklinggau Mencabut izin Ibiza Lounge, karena telah menimbulkan tindak pidana pasal 172 dan 503 KUHP, tentang mengganggu Ketenangan dan Ketertiban Umum,

Dan perda No. 14 tahun 2004 tentang Pengawasaan dan Pengendalian atas Pengedaran dan Penjualan minuman keras di Kota Lubuklinggau

 

2. Meminta Pemkot Lubuklinggau menindak secara tegas Ibiza Lounge, karena bertentangan dengan visi dan misi Nansuko sebagai Kota Metropolis Madani.

 

Dan ketika mendengarkan penegasan dari Ketua PC SAPMA PP kota Lubuklinggau Saudara Aqil Maulidan, maka SAPMA PP akan melakukan Aksi selanjutnya dalam 3X24 jam dan dengan massa yg akan jauh lebih banyak lagi. (Rls)

error: Maaf Konten Di Proteksi