MUSI RAWAS – Seorang suami di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan ditangkap Polisi lantaran telah mencuri motor, handphone (HP) dan uang tunai milik korban yang merupakan istri sirinya.
Pencurian tersebut dilakukan pelaku Marwansyah (23) di rumah korban inisial RN (29) di RT 08, Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit.
Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim Iptu Ryan Tiantoro Putra menjelaskan, kejadiannya bermula pada Sabtu, 4 Januari 2025 lalu sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu pelaku dengan korban dan anaknya sedang tidur di warung.
“Sekitar pukul 03.30 WIB korban dibangunkan oleh pelaku lantaran anak korban sedang menangis,” kata Kasat Reskrim pada Jumat, 17 Januari 2025.
Kemudian setelah menidurkan anaknya kembali, korban pun ikut tertidur. Namun sekitar pukul 04.00 WIB, korban kembali terbangun dan melihat ke samping warung ada panci berisi air yang sedang di panaskan.
“Tapi korban saat itu tidak melihat pelaku,” ujarnya.
Korban setelah melihat itu, lalu kembali lagi ke warung dan menyadari kalau uang yang ada di dalam kantong plastik dan sempat ditindihnya waktu tidur sudah hilang.
“Lalu korban mengecek dan melihat di sekitar mesin cuci yang berada di warung ternyata sudah berantakan,” timpalnya.
Kemudian korban curiga, lalu mengecek kunci motor Honda PCX yang sebelumnya ia letakan di dalam kantong celana dekat mesin cuci juga hilang. Termasuk dengan STNK dan BPKB mobil Daihatsu Ayla pun ikut hilang.
Tak hanya itu, motor Honda PCX yang ada di rumah korban ikut hilang, termasuk dengan STNK dan BPKB motor Honda Verza yang ada dibawah kasur.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan 1 unit motor merk Honda PCX, 1 buah HP merk Realme C11 warna biru l, uang tunai Rp 1.443.000, 1 lembar STNK dan BPKB kendaraan,.
“Total kerugian ditaksir senilai Rp 36.443.000,” jelasnya.
Korban pun kemudian melaporkan kejadian ke Polres Musi Rawas. Hingga akhirnya hasil penyelidikan diketahui keberadaan pelaku dan ditangkap saat sedang berada di rumahnya Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur II pada Rabu, 15 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.
“Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian,” katanya.
Polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit motor Honda PCX beserta kunci dan STNK. Kemudian mengamankan 1 handphone, 3 BPKB dan 2 pelat kendaraan dengan Nopol BG 3710 GAH.
“Uang tunai milik korban sudah habis dipakai pelaku untuk main judi online. Dan sebelumnya antara pelaku dengan korban sempat ribut hingga membuat pelaku kesal dan melakukan oencurian barang milik korban,” pungkasnya. (*)