Kebakaran Hebat Habiskan 1 Unit Rumah Di Kota Lubuklinggau

Lubuklinggau,BLLG– Musibah kebakaran kembali terjadi di Kota Lubuklinggau pada hari Minggu (03/12/ 2023)diketahui sekira pukul 17.50 wib TKP di Jalan Yos Sudarso Rt. 08 No. 71 Kelurahan Jawa Kiri Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau.

Diketahui pemilik rumah bernama Kms. Ibrahim Holili (70 Th) warga Jalan Yos Sudarso RT.08 No. 71 Kelurahan Jawa Kiri Kec. Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau.

Adapun kronologis kejadian pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023, sekira jam 17.50 WIB, berawal dari laporan dari masyarakat jika telah terjadi kebakaran bertempat di Jalan Yos Sudarso Rt.08 Kelurahan Jawa Kiri Kec. Lubuklinggau Timur I Kota Lubuk Linggau, setelah mengetahui adanya Kejadian tersebut

Kapolres Lubuklinggau melalui Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Roni Sugara, S.H., M.H. didampingi Kanit Pidum IPTU Jemmy amin gumayel, S.H., M.M. Kaur Identifikasi AIPDA Agung Wahana langsung saat di wawancarai awak media mengatakan, kami mendatangi TKP, sesampainya di lokasi Tim Gabungan langsung mengamankan TKP dan bersama pihak Pemadam Kebakaran Kota Lubuk Linggau serta warga disekitar berusaha untuk memadamkan api dan setelah api berhasil dipadamkan oleh pihak pemadam kebakaran menggunakan 8 (delapan) unit mobil sekira jam 20.45 WIB .

” Tim Gabungan gerak cepat melaksanakan Olah TKP dan Pulbaket saksi-saksi didapat keterangan bahwa awalnya Saksi Astuti melihat ada kepulan asap putih yg keluar dari atap rumah bagian tengah sdr. Kms Ibrahim holili yang mana pada saat itu istri Kms Ibrahim holili yang bermana Umi Kalsum masih terbaring didalam rumah karena sakit stroke “, jelas Kasat reskrim

Lebih lanjut Kasat menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi Kemas Nanan Apriyansyah yang merupakan anak kandung pemilik rumah bahwasanya beberapa hari ini memang atap yang terbuat dari genting yg berada di bagian tengah rumah ada yg bocor dan belum sempat diganti. Pada hari ini terjadi hujan, sehingga kemungkinan rembesan air dari genting tersebut memicu konsleting dan api langsung menyambar bangunan rumah yang pada bagian lantai atas terbuat dari kayu.

Selanjutnya, para Saksi yang mengetahui dan bertetangga dengan pemilik rumah berusaha bersama-sama memadamkan api dengan alat yang seadanya dalam kejadian kebakaran tersebut tidak ada korban jiwa korban hanya mengalami kerugian materil yang diperkirakan sekitar Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah). Dalam hal ini pihak keluarga menerima, mengikhlaskan dan menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan tidak akan menuntut dalam bentuk apapun di kemudian hari. tutup Kasat reskrim. (*)

Penulis: LorenzaEditor: Rah Zainal
error: Maaf Konten Di Proteksi