Kasus Kekerasan Anak di Panti Rehabilitasi Lubuklinggau Dilaporkan ke KPAD PPA Sumsel

Lubuklinggau — Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum di salah satu panti rehabilitasi di Kota Lubuklinggau kini resmi dilaporkan ke Komisi Perlindungan Anak Daerah dan Perlindungan Perempuan dan Anak (KPAD PPA) Provinsi Sumatera Selatan. Perkara ini pun memasuki babak baru dan mendapat perhatian serius dari berbagai pihak.

Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan bersama KPAD PPA Sumsel mengimbau masyarakat untuk menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap anak dan perempuan. Kekerasan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, terlebih terhadap anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan pembinaan.

Edi Hendri, S.ST, M.Si Wakil ketua KPAD Prov Sumsel yang akrabnya dipanggil Ebong, menegaskan bahwa kekerasan merupakan perbuatan melawan hukum. Ia menyampaikan bahwa proses hukum akan tetap berjalan meskipun telah terjadi perdamaian. Perdamaian tidak menghapus tanggung jawab pidana, terutama dalam kasus yang menyangkut hak dan keselamatan anak.

Pada Rabu, 14 Januari 2025, salah satu warga Kota Lubuklinggau hadir dalam rapat dan menyampaikan laporan serta keprihatinan atas kasus ini. Warga tersebut menegaskan bahwa anak yang menjadi korban penganiayaan harus mendapatkan keadilan. Pihak terkait mengapresiasi keberanian warga yang telah melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Korban diketahui bernama Adit, seorang anak pengamen asal Muara Jambi. Ia datang ke Kota Lubuklinggau untuk mencari penghidupan, namun terjaring razia anak jalanan oleh Satpol PP. Selanjutnya, Adit dititipkan ke Dinas Sosial dan kemudian ditempatkan di salah satu panti rehabilitasi.

Di tempat tersebut, Adit diduga mengalami perlakuan kekerasan selama kurang lebih 28 hari. Korban disebut mengalami penyiksaan fisik berupa cambukan menggunakan kabel charger serta tindakan tidak manusiawi lainnya, termasuk disulut dengan api rokok. Perlakuan tersebut jelas melanggar hukum dan nilai kemanusiaan.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan keprihatinan luas. Masyarakat mendesak agar laporan yang telah masuk ke KPAD PPA Sumsel ditindaklanjuti secara serius, transparan, dan berkeadilan, serta memastikan lembaga rehabilitasi benar-benar menjadi tempat perlindungan, bukan ruang kekerasan bagi anak-anak. (*)

error: Maaf Konten Di Proteksi