Kantor KUA di Musi Rawas Dikuras Maling, Pelaku Ditangkap Setalah 6 Bulan Buron 

MUSI RAWAS – Jaka Sentosa alias Dom (22), pelaku pencurian dengan cara membobok kantor KUA Tiang Pumpung Kepungut (TPK) di Desa Simpang Gegas Temuan, Kecamatan TPK, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan diringkus Polisi setelah 6 bulan buron.

 

Dalam aksinya pelaku menguras seluruh isi barang berharga didalam kantor KUA tersebut. Yakni dengan membawa kabur barang-barang berupa 4 unit komputer, 1 unit kipas angin dan 1 tabung gas elpiji 3 kg.

 

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Muara Beliti AKP Subardi menjelaskan pelaku beraksi bersama dengan seorang temannya bernama Efran Irlanza alias Irzan yang kini sedang menjalani vonis hukuman di Lapas Lubuklinggau dalam perkara penggelapan motor.

 

Aksi pencurian tersebut menurutnya, dilakukan para pelaku dengan cara membuka jendela belakang kantor KUA yang terjadi pada Jumat, 5 Juli 2024 lalu sekitar pukul 07.00 WIB. Diman saat itu kondisi jendela tidak terkunci dan hanya terpasang terali besi.

 

“Lalu pelaku Efran memasukan tangannya untuk mengambil kunci pintu yang ada di kusen pintu bagian dalam,” kata Kapolsek pada Kamis, 9 Januari 2025.

 

Kemudian kedua pelaku masuk ke dalam ruangan. Setelah itu, pelaku juga mencongkel pintu tengah di ruangan kantor tersebut dengan menggunakan kunci roda kendaraan yang hingga akhirnya terbuka dan mereka dengan leluasa menguras barang-barang berharga di dalamnya.

 

Selanjutnya Polisi yang menerima laporan tersebut menindak lanjutinya dengan melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut didapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku Jaka Sentosa yang sedang berada di rumahnya di Desa Simpang Gegas Temuan, Kecamatan TPK.

 

Hingga kemudian pada Rabu, 8 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 WIB dilakukan upaya penangkapan terhadap pelaku oleh Tim Labi Unit Reskrim Polsek Muara Beliti. Meskipun saat dilakukan penangkapan pelaku sempat berusaha kabur, namun berhasil ditangkap.

error: Maaf Konten Di Proteksi