Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Hadiri Rapat Optimalisasi Kualitas Pelayanan Makanan Warga Binaan dilingkungan UPT Pemasyarakatan Sumatera Selatan

 

Muara Beliti – Kepala kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan, Erwedi Supriyanto, Bc.IP., SH., MH. memberikan arahan sekaligus memimpin rapat optimalisasi kualitas pelayanan makanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Sumsel.

Rapat yang digelar di Aula Lapas Kelas I Palembang pada Selasa (4/1/2025) ini dihadiri oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (Ka.UPT) atau Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) se-Sumsel Termasuk Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Ronald Heru Praptama didampingi Kasi Binadik, Taufik. Kakanwil Ditjenpas Sumsel, Erwedi Supriyanto mengatakan pihaknya menekankan pentingnya peningkatan kualitas makanan bagi WBP sebagai bagian dari pemenuhan hak dasar mereka. “Kualitas pelayanan makanan harus terus ditingkatkan dengan memastikan bahan pangan yang digunakan memenuhi standar gizi dan kesehatan. Selain itu, transparansi dalam pengelolaan anggaran makanan harus dijaga guna menghindari penyimpangan,” tegasnya.

Beliau menekankan agar setiap UPT Pemasyarakatan memastikan sistem distribusi makanan berjalan dengan baik. Sehingga seluruh WBP mendapatkan porsi yang sesuai tanpa diskriminasi. Ia berharap agar para Ka.UPT dengan pihak ketiga dapat berkoordinasi dan kolaborasi dengan baik. Sehingga terciptanya peningkatan penyajian makanan yang higienis dan layak untuk warga binaan. Para peserta rapat juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi di masing-masing UPT serta mendiskusikan solusi yang dapat diterapkan guna meningkatkan kualitas layanan

Sementara itu, sesuai arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan (KemenImipas), Brigjen Pol Drs Mashudi mengatakan terkait penyelenggaraan makanan bagi Warga Binaan, dalam kontrak pengadaan Bama, wajib mengalokasikan 5% dari total kontrak yang bersumber dari hasil program ketahanan pangan yang dilaksanakan oleh Warga Binaan. Dirjenpas Mashudi menyebut, untuk para Ka.UPT dan Kepala Dapur harus berani menolak apabila tidak sesuai kontrak, batas teguran 2x, bandel putus kontrak. “Kepala Dapur wajib mengirimkan laporan dengan melampirkan foto-foto melalui Aplikasi Simonev Bama, dan bentuk Tim pengawasan serta pengendalian oleh Kakanwil, Ka UPT, Ka.KPLP dan Kabag TU/Kasubbag TU,” tutupnya (*)

error: Maaf Konten Di Proteksi