Kalapas Lubuklinggau Kanwil Kemenkumham Sumsel Hadiri Pemusnahaan Barang Bukti Di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau

Lubuklinggau,BLLG- Ika Prihadi Nusantara selaku Kalapas Lubuklinggau Kanwil Kemenkumham Sumsel menghadiri pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap, bertempat di Kejaksaan Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau, Selasa (19/9).

Kegiatan yang juga dihadiri oleh Pj. Walikota Lubuklinggau, H. Trisko Defriansyah serta Forkompimda kota Lubuklinggau ini, bertujuan agar para Jaksa sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas. sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Selain itu juga diatur dalam Pasal 270 KUHAP.

Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau,Dr. Riyadi Bayu Kristianto mengatakan pemusnahaan barang bukti ini juga bertujuan agar mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang barang bukti dan mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti.

“Tugas eksekusi haruslah tuntas, tidak hanya melaksanakan tugas sebagai pelaksana eksekusi pidana badan tetapi juga terhadap barang bukti,” tuturnya.

Setelah pelaksanaan pemusanahan serta penandatanganan berita acara Pj. Walikota dan Forkompimda serta undangan yang hadir melakukan sesi poto bersama.

error: Maaf Konten Di Proteksi