Musi Rawas, BLLG – Sehari jelang HUT RI ke-76 atau Senin (16/8/2021), Sa (17), warga Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura), justru diringkus Tim Landak Satreskrim Polres Mura bersama Anggota Polsek Muara Lakitan.
Sa diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), di rumah Midarsih (41), yang juga warga Kelurahan Muara Lakitan, pada Senin (9/8/2021).
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy, melalui Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan menerangkan, terduga pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat pagar teras rumah korban. Kemudian, masuk ke dalam warung manisan di dalam rumah korban.
“Terduga pelaku mengambil uang di dalam laci meja warung sebanyak Rp2,5 juta dan tiga unit ponsel milik korban merk Vivo V15 Pro, Vivo V20 dan Vivo Y20S, saat korban sedang tertidur,” beber AKP Alex, Selasa (17/8/2021).
Akibatnya, lanjut Kasat Reskrim, korban mengalami kerugian sebanyak kurang lebih Rp15,5 juta. Selanjutnya, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Muara Lakitan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Setelah menerima laporan korban, kami berhasil mengamankan terduga pelaku pada Senin (16/8/2021), di rumah terduga pelaku, tanpa melakukan perlawanan,” kata AKP Alex.
Lalu, setelah mengamankan terduga pelaku, sambung dia, dilakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel merk Vivo V20 dan satu unit ponsel merk Vivo Y20s yang diduga milik korban.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku kami gelandang ke Mapolres Mura untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (DO)