Ikuti Program Asimilasi 51 Orang Narapidana Lapas Lubuklinggau Bebas

 

Lubuklinggau, BLLG- Sebanyak 51 Orang Narapidana Lapas Lubuklinggau Kanwil Kemenkumham Sumsel menjalankan program Asimilasi dirumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid 19, Senin (01/08/22).

 

Narapidana yang menjalankan program Asimilasi di rumah ini telah memenuhi syarat yang telah diatur dalam Permenkumham No 43 tahun 2021 tentang Penyesuaian jangka waktu pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sesuai Kepmenkumham RI No.M.HH-73 .PK.05.09 Tahun 2022.

 

Kalapas Lubuklinggau, Ika Prihadi Nusantara mengatakan bahwa pembebasan narapidana melalui program Asimilasi dirumah ini telah sesuai dengan peraturan yang ada, baik secara administratif maupun secara subtantif mulai dari bersinergi dengan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Musi Rawas Utara, pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), dan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) serta tidak dipungut biaya sama sekali.

 

“Semua gratis! dan telah melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucap Kalapas.

 

Beliau juga berpesan kepada Narapidana yang menjalankan program asimiliasi di rumah agar menjalankan program ini dengan baik sehingga mampu menjadi insan yang lebih baik lagi dikemudian hari.

 

Selanjutnya 51 Narapidana ini diserahkan secara langsung oleh Kalapas Lubuklinggau kepada pihak Balai Pemasyarakatan Musi Rawas Utara sebagai pihak pengawas narapidana dalam menjalankan program Asimilasi di rumah.(*)

error: Maaf Konten Di Proteksi