Di Tangkap Polisi Karena Diduga Menjual Kikil Berformalin

LUBUKLINGGAU, BLLG – Tim Gabungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Polres Lubuklinggau, berhasil menyita sekira 100 Kg kulit sapi dan 50 Kg tetelan sapi, yang diduga mengandung zat kimia berbahaya jenis formalin, Senin (04/04/2022).

Kasus ini telah terungkap dalam pers rilis resmi yang digelar di Mapolres Lubuklinggau.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP. Harissandi didampingi Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP. M. Romi mengatakan, terungkapnya kasus peredaran kulit dan tetelan sapi berformalin ini, terjadi pada Kamis (31/03/2022) yang lalu, ucapnya.

Pelaku berinisial EY (45), telah kami amankan untuk dimintai keterangannya lebih lanjut. Adapun dalam perkara ini, untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP), berlokasi di Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, katanya.

Pelaku EY (45) tertangkap tangan saat melakukan produksi pangan untuk diedarkan, yang diduga sengaja menggunakan bahan yang dilarang sebagai bahan tambahan pangan.

Kemudian, dilakukan penangkapan terhadap pelaku, beserta Barang Bukti. Di antaranya tiga buah gentong plastik besar warna biru, 100 Kg kulit sapi atau kikil, 50 Kg tetelan, satu botol kemasan minuman mineral yang berisi cairan sekira 100 Mil, yang diduga cairan formalin.

“Ketika kami lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan Barang Bukti yang diduga sudah dicampur dengan bahan formalin. Kemudian terlapor yang awal mulanya selaku sebagai saksi, setelah dilakukan gelar perkara, kini statusnya menjadi tersangka,” tutup Kapolres. (*)

error: Maaf Konten Di Proteksi