Home Industri Pil Ekstasi Hasil Belajar Online, Akhirnya Meringkuk di Jeruji Besi

LUBUKLINGGAU, BLLG – Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil gerbek Home Industry pembuatan pil ekstasi palsu di salah satu rumah kontrakan di Kota Lubuklinggau. Polisi berhasil menangkap dua orang tersangka, Kamis (21/04/2022).

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, didampingi Kasat Narkoba AKP Hendri, menjelaskan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat Tim Satnarkoba berhasil menggerbek lokasi pembuatan pil ekstasi palsu dengan bahan campuran ampetamin dan bahan berbahaya lainnya, jelasnya.

Dari penggrebekan tersebut petugas mengamankan dua orang pelaku dari dalam rumah serta alat- alat untuk membuat pil ekstasi.

“Selain mengamankan kedua pelaku, tersangka kita amankan yakni Iwan Darmawan (42) dan Febriansyah (25). kita juga amankan mulai dari alat untuk meraciknya,” ujarnya.

Di satu sisi, Harissandi mengatakan pengerbekan kedua tersangka dilakukan pada Jum’at (08/04/2022) Pukul 22.30 WIB yang lalu.

Lanjutnya, dari lokasi pembuatan pil ekstasi palsu ini berhasil diamankan barang bukti, berupa 3 plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu, 18 butir pil warna hijau yang diduga pil ekastasi, 4 butir pil ekstasi warna hijau keputihan, 2 1/2 butir pil warna merah muda, 1 bungkus serbuk warna hitam, 1 bungkus serbuk warna hijau, 1 timbangan digital, 1 buah kompor listrik, paparnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, 3 plastik klip sabu dibeli dari seseorang di Desa Tanjung Sanai, Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), Kabupaten Rejang Lebong.

Kemudian, tersangka mengakui semua bahan dicampur dijadikan pil ekstasi palsu. Tersangka terinspirasi dari melihat youtube yang mana cara pembuatan pil ekstasi palsu ini, serta bagaimana cara memproduksi pil, jelas Harissandi.

Saat ini, kata Harissandi, pihaknya masih mendalami pengakuan awal dari kedua pelaku yang telah ditangkap untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya akan dikenakan Pasal 114 (1) dan 111 (1) UU RI No. 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 4 hingga 12 Tahun Penjara.

“Masih kita dalami untuk komplotan dan jaringan mereka karena kita baru melakukan penangkapan, nanti kita juga dalami obat ini diperjual belikan ke mana saja, mereka ini Home Industri untuk pembuatan pil ekstasi,” ungkapnya.

Di sisi lain, Harissandi kembali menjelaskan pil ekstasi ini di produksi sesuai dengan pesanan, mulai dari warna yang diinginkan, dan untuk pewarna yang digunakan mulai dari tinta printer, spidol hingga bluw untuk pewarna pakaian, tutupnya. (*)

error: Maaf Konten Di Proteksi