Hari ini Ganjil

Lubuklinggau, BLLG – Pembatasan kendaraan roda empat pelat ganjil genap, mulai diberlakukan kembali di Kota Lubuklinggau, Kamis (29/7/2021). Ganjil genap diberlakukan dari 29 Juli-8 Agustus 2021.

Pantauan Tim Berita Lubuklinggau di Simpang Lapangan Terbang (Lapter), tepatnya di wilayah Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau, pagi ini, sejumlah aparat tampak berjaga-jaga sembari mengatur arus lalulintas.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono mengatakan, tujuan penerapan ganjil genap kendaraan bermotor saat perpanjangan PPKM Darurat di Kota Lubuklinggau, bertujuan untuk membatasi kegiatan masyarakat yang tidak penting.

“Kebetulan hari ini tanggalnya ganjil (29, red) maka, kendaraan yang boleh melintas di jalur utama yang angka terakhirnya ganjil juga,” terang AKBP Nuryono.

Tak hanya itu, tambah Kapolres, pelaksanaan ganjil genap juga untuk membatasi kendaraan dari luar yang akan melintasi Kota Lubuklinggau. Sebab, secara geografis Kota Lubuklinggau berada di tengah-tengah wilayah Kabupaten Musi Rawas, Muratara dan Rejang Lebong, sehingga menjadi tempat perlintasan.

“Masyarakat melintas misalnya dari Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, itu lewat Kota Lubuklinggau dulu. Makanya harus kami atur supaya tidak padat,” kata Kapolres.

Selain itu, dengan digantinya kebijakan penyekatan menjadi penerapan ganjil genap, sambung dia, juga supaya masyarakat yang akan bekerja di sektor esensial dan kritikal tidak terganggu.

Pemberlakukan ganjil genap dari simpang lapterĀ  dan depan masjid agung As Salam dilaksanakan setiap hari, mulai pukul 08.00-17.00 WIB sampai tanggal 8 Agustus 2021.

“Dari konsep melarang (penyekatan, red), kami coba mengatur ganjil genap. Sebab sudah ada juga bantuan dari pemerintah untuk masyarakat yang terdampak. Masyarakat yang berbelanja juga tidak dalam waktu bersamaan,” terangnya. (end/DO)

error: Maaf Konten Di Proteksi