Lubuk Linggau, BLLG–Pejabat Wali Kota Lubuk Linggau, H. Trisko Defriyansa, menyoroti pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Hal ini menyusul banyaknya ASN yang terlihat menghadiri deklarasi bakal calon wali kota dan wakil wali kota.
Trisko menjelaskan bahwa sesuai dengan undang-undang pemilu 2024 dan peraturan Kemendagri, kehadiran ASN dalam kegiatan politik harus terbatas pada mendengarkan visi dan misi calon saja. ASN yang terlibat aktif dalam kampanye, seperti mengelola acara, meneriakkan yel-yel, atau memegang mikrofon, dianggap melanggar aturan.
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuk Linggau ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN. ASN yang melanggar dapat dilaporkan ke inspektorat, yang akan membentuk tim untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Pemkot Lubuk Linggau sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran pada Juli 2024 untuk mengingatkan ASN tentang pentingnya menjaga netralitas. Trisko juga menekankan agar ASN fokus pada tugas mereka dan menjaga keamanan serta kondusivitas wilayah. Dia mengimbau kepada para lurah dan camat agar bekerja sama dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk memastikan kondisi wilayah tetap aman dan kondusif.
Dengan penekanan pada pentingnya netralitas dan fokus pada pekerjaan, Trisko berharap pelaksanaan Pilkada dapat berlangsung dengan lancar dan tidak mengancam stabilitas wilayah.**