Gerak Cepat Polisi Linggau Cek Toko Obat

Lubuklinggau, BLLG – Merujuk himbauan dari Kementerian Kesehatan RI untuk menghentikan penggunaan seluruh obat berbentuk cair atau sirup, Polres Lubuklinggau gerak cepat sidak ke toko-toko obat dan Apotek guna memastikan tak ada obat sirup yang dilarang beredar masih dijual.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi S.IK melalui Kasatreskrim AKP Robi Sugara S.H mengatakan pada Hari Jumat (21/10/2022) sekira Pukul 15.00 WIB Anggota Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Lubuklinggau di pimpin langsung Kanit Pidsus IPDA Suroso, S.H, M.H dan Kanit Pidum IPDA Jemmy Gumayel, S.H Melakukan Pengecekan dan Himbauan di beberapa Apotek dan Toko Obat, diantaranya :

 

1. Apotek Assalam 2
Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau.

2. Apotek As-Syifa
Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.

Dari hasil pengecekan di beberapa Apotek yang dilakukan pengecekan dan telah diberikan himbauan untuk tidak menjual sirup/obat yang mengandung Etilen Glikogen (EG) dan Dietilen Glikogen (DEG) sebagaimana edaran dari BPOM terhadap 5 (lima) jenis obat yaitu :

a. Termorex Sirup
(obat demam), produksi PT. Konimex, dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik@60 ml.

b. Flurin DMP Sirup
(Obat batuk dan flu), produksi PT. Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan Dus, botol plastik @60 ml.

c. Unibebi Cough Sirup
(obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol @60 ml.

d. Unibebi Cough Sirup
(obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol @60 ml.

e. Unibebi Cough Sirup
(obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL1926303336A1, kemasan dus, botol @60 ml.

Sambung Kasat, sejumlah toko obat dan minimarket didatangi petugas Satresnarkoba Polres Lubuklinggau sore ini. Kegiatan itu bertujuan agar anak-anak bisa terhindar dari penyakit gagal ginjal akut.

“Hari ini kami dari kepolisian secara proaktif terkait dengan saat ini yang sedang beredar gagal ginjal akut yang dialami oleh anak-anak. Untuk menyelamatkan anak-anak, kami melakukan pencegahan dengan memberikan imbauan-imbauan kepada toko obat, apotek, ataupun toko-toko yang menjual obat berbentuk sirup,” kata Kasat Robi Sugara kepada wartawan, Jumat (21/10/2022).

Selain itu, Robi mengedukasi masyarakat agar tidak menggunakan obat-obatan yang sudah dilarang BPOM untuk sementara.

“Sebagaimana yang sudah diumumkan oleh pemerintah, hal ini kita lakukan untuk mengedukasi masyarakat agar untuk sementara ini tidak menggunakan terlebih dahulu obat-obat sebagaimana yang kita ketahui BPOM sudah menentukan terhadap merek-merek obat yang sementara ini tidak boleh diedarkan dulu,” paparnya.

Hasilnya, tidak ditemukan adanya peredaran obat-obatan cair di toko obat tersebut. Toko obat sebagian telah memasang pengumuman tidak menjual obat-obatan berbentuk sirup.

“Alhamdulillah dari beberapa toko obat dan apotek yang kami lakukan pengecekan di Kota Lubuklinggau, sudah terpampang pengumuman dari masing-masing toko ini, pengumuman dari pemerintah yang mengatakan bahwa untuk sementara obat-obat untuk anak berbentuk sirup tidak dijual terlebih dahulu,” tutupnya.

error: Maaf Konten Di Proteksi