Gegara Kompor dan Tabung Gas, Masuk Bui

Musi Rawas, BLLG – Seorang pemuda pengangguran, Yadi (19), warga Dusun III, Desa Sidodadi, Kecamatan Jayaloka, harus meringkuk di jeruji besi Mapolres Musi Rawas (Mura).

Pasalnya, Selasa (17/8/2021), dirinya bersama dua orang rekannya, yakni Aji dan Aldi Saputra yang masih buron, diduga melakukan tindak pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah warung milik Narwoto (46), warga Dusun I, Desa Sokowono, Kecamatan Jayaloka.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy, melalui Kapolsek Jayaloka, Iptu Sugito, Jumat (20/8/2021) menjelaskan, dugaan tindak pidana curat tersebut terjadi di Desa Sidodadi, Kecamatan Jayaloka.

“Dugaan awalnya, terduga pelaku Yadi melakukan pencurian tersebut dengan cara memanjat atap dan masuk ke dalam warung korban, kemudian membuka pintu warung, lalu menyuruh kedua temannya masuk,” beber Iptu Sugito.

Selanjutnya, ketiga terduga pelaku mengambil barang yang ada di dalam warung korban, berupa satu buah tabung gas elpiji 12kg warna biru, dua tabung gas elpiji 3kg warna hijau, dua kompor gas ukuran besar merek Rinai, dua kompor gas ukuran kecil dan satu unit wajan besar.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp2,5 juta dan melaporkannya ke Mapolsek Jayaloka,” kata Kapolsek.

Setelah menerima laporan korban, lanjut dia, pada Kamis (19/8/2021) dini hari, dirinya langsung memberikan perintah untuk melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku Yadi.

Kemudian, terduga pelaku Yadi berhasil diamankan, beserta sejumlah barang bukti, berupa sebuah tabung gas elpiji 12kg warna biru, sebuah kompor gas ukuran besar merek Rinai, serta satu kompor gas ukuran kecil.

“Namun, dua orang terduga pelaku lainnya belum ditemukan dan masih dalam pengejaran kami,” tegasnya. (DO)

error: Maaf Konten Di Proteksi