Lubuklinggau, BLLG – Akibat menjual belasan pak rokok yang diduga hasil curian dari toko pamannya, seorang pemuda tuna karya, M Rafly Hidayat (19), warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, ditangkap Anggota Satreskrim Polres Lubuklinggau, Selasa (27/7/2021).
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono, melalui Kasat Reskrim, AKP Ismail, Jumat (30/7/2021) menjelaskan, terduga pelaku telah berulang kali melancarkan aksinya di toko pamannya, Warman Suparman (44) warga yang sama.
“Rumah korban dan terduga pelaku ini berdekatan dan terdapat akses masuk melalui pintu dapur yang saling terhubung. Pertama kali, pelaku melakukan aksinya pada Jumat (16/7/2021) lalu,” terang AKP Ismail.
Saat itu, lanjut Kasat Reskrim, terduga pelaku baru pulang ke rumahnya dan merencanakan untuk melakukan pencurian di toko pamannya. Kemudian, pelaku pun masuk ke rumah korban dan mengambil kunci gembok toko korban yang menempel di kunci sepeda motor korban.
“Setelah itu, pelaku langsung menuju ke toko korban dan berhasil masuk. Kemudian, berdasarkan keterangan pelaku, saat itu hanya mencuri dua pak rokok Sampoerna dan dua pak rokok Surya,” beber AKP Ismail.
Setelah berhasil mencuri, sambung dia, pelaku pun menjual empat pak rokok tersebut. Bahkan, pada Kamis (22/7/2021), pelaku kembali mengulangi perbuatannya dan mencuri enam pak rokok untuk kemudian dijual kembali seharga Rp150 ribu perpaknya.
Sehingga, bila dikalkulasikan, nominal kerugian korban mencapai Rp3,8 juta.
“Baru-baru ini, pelaku juga mengulangi perbuatannya dan mengambil empat pak rokok. Sehingga, total kerugian korban sebanyak 14 pak rokok. Pelaku mengakui, hasil penjualan rokok curian itu digunakannya untuk membeli satu unit ponsel yang turut kami sita sebagai barang bukti,” terangnya. (*)