Emak-emak Simpan Kristal Haram di Lipatan Kasur

Musi Rawas, BLLG – Tika (40), seorang emak-emak warga Desa Pao, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), kedapatan menyimpan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, di dalam kamar di sebuah rumah di Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Rabu (11/8/2021).

Beruntung hal tersebut berhasil diungkap Anggota Satnarkoba Polres Mura, kemarin.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy, melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar, Kamis (12/8/2021) menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan, Anggota Satnarkoba Polres Mura menemukan barang bukti satu buah kotak permen warna ping, berisikan 12 plastik klip kecil sabu seberat 2,06 gram.

“Barang bukti tersebut, kami temukan dalam lipatan kasur di dalam kamar pelaku dan pelaku mengakui barang bukti tersebut di dapatkan dari seseorang bernama Diana, warga Kampung 4, Desa Pao, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara,” beber AKP Denhar.

Saat ini, lanjut Kasat Narkoba, terhadap Diana sedang dilakukan pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). “Selain itu, pelaku yang berhasil diamankan, berikut barang bukti, kami bawa ke Mapolres Mura untuk proses penyelidikan dan penyidikan selanjutnya,” tegas AKP Denhar. (*)

error: Maaf Konten Di Proteksi