Eka Rahman : PAW, Bukan hanya Soal Jatah

Lubuklinggau, BLLG – Pergantian Antar Waktu (PAW), bukan hanya sekedar persoalan ‘jatah’, bagi seorang pengganti ataupun partai politik (parpol) pengusungnya. Tetapi, ada sejumlah persyaratan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU), maupun Peraturan KPU (PKPU), yang harus dipenuhi.

Demikian disampaikan Akademisi Universitas Bengkulu (UNIB) sekaligus Pengamat Politik ternama di Kota Lubuklinggau, Kurniawan Eka Saputra, atau yang lebih dikenal Eka Rahman, kepada Berita Lubuklinggau, Senin (6/12/2021).

“Jadi secara singkat, jika ada Anggota DPRD yang meninggal dunia, berhalangan tetap atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota DPRD sebagaimana ditentukan UU, maka parpol pengusung dapat mengajukan proses PAW-nya,” jelas Eka Rahman.

Disebutkan Eka Rahman, sederet acuan regulasi PAW Anggota legislatif tingkat kabupaten/kota, adalah UU Nomor 23 Tahun 2014, PP 16 Tahun 2010, PKPU 22 Tahun 2010, PKPU 3 Tahun 2011 dan PKPU 02 Tahun 2016.

Terutama, sambung dia, tertuang pada pasal 139 UU 23 Tahun 2014 dan Pasal 193 UU 23 Tahun 2014. Dalam Pasal 139 ayat (1) Anggota DPRD Berhenti Antarwaktu Karena meninggal dunia; mengundurkan diri; atau diberhentikan.

“Teknisnya, Anggota DPRD kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon PAW dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara  dari partai politik yang sama dan dapil yang sama,” bebernya.

Menurut Eka Rahman, apabila terdapat lebih dari satu orang calon PAW dengan perolehan suara sama, maka calon PAW ditetapkan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara sah yang lebih luas secara berjenjang.

“Nah, selanjutnya, parpol melakukan verifikasi terkait frase dari parpol yang sama. Yaitu, masih memenuhi syarat sebagai caleg/anggota parpol yang bersangkutan. Apabila terdapat indikasi tidak memenuhi syarat lagi sebagai anggota parpol dengan bukti kuat seperti pindah ke parpol lain dengan bukti KTA atau SK pengurus parpol lain, maka bisa di lakukan klarifikasi pada yang bersangkutan,” ulasnya.

Akan tetapi lanjut dia, jika terbukti, tidak memenuhi frasa kualifikasi frasa (dari parpol yang sama, red), maka parpol bisa membuat keputusan lain terkait PAW itu. “Tentu dengan memberikan ruang keberatan. Misalnya melalui mahkamah partai, atau mekanisme pembuktian di pengadilan,” terangnya.

Pada saat meminta rekomendasi KPUD terkait perolehan suara di bawah yang akan di PAW, bukti tadi bisa dilampirkan parpol untuk mengajukan permohonan PAW. “Tentu KPUD akan melihat, apakah benar yang diajukan adalah peraih suara terbanyak berikutnya dan masih memenuhi syarat. Pada surat pengajuan PAW dari parpol, akan dilihat dan diteliti oleh KPUD,” jelas Eka.

“Intinya, ini (PAW, red) bukan soal ‘jatah’ saja, tapi ada persyaratan UU yang harus dipenuhi bagi calon yang akan menjadi pengganti dalam proses PAW. Dan, pihak yang berkompeten memutuskan adalah parpol, KPUD dan selanjutnya pemerintah serta DPRD, saat rapat pimpinan pengesahan proses PAW maupun paripurna pelantikan anggota PAW pengganti,” pungkasnya. (DO)

error: Maaf Konten Di Proteksi