Musi Rawas, BLLG – Anggota Satnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) berhasil mengamankan dua warga Kampung III, Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali, karena diduga berupaya mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Mura, Selasa (24/8/2021).
Kedua tersangka yang diringkus di Jalan Umum SP 6, Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura ini, masing-masing Dedi Dores (32) dan Yiyin (30).
“Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2)Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kapolres Mura, AKBP Efrannedy, melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar, Rabu (25/8/2021).
Menurut AKP Denhar, penangkapan kedua tersangka tersebut, berawal dari adanya informasi masyarakat. Kemudian, Anggota Satresnarkoba Polres Mura melakukan penelusuran hingga berhasil menangkap kedua tersangka.
“Saat kami geledah, justru barang bukti berupa satu buah bungkus plastik klip besar yang di balut lakban dan didalamnya berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 41,26 gram, ditemukan dipinggir jalan, tak jauh dari lokasi penangkapan dan tersangka Yiyin mengakui telah membuang bb tersebut,” beber AKP Denhar.
Berdasarkan keterangan tersangka, sambung Kasat Narkoba, bb sabu tersebut didapatkan dari seseorang bernama Fir, juga warga Kabupaten Pali. “Informasi yang kami peroleh dari para tersangka, rencananya bb sabu itu hendak diantar ke wilayah Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan,” beber AKP Denhar.
Mengetahui adanya tersangka lain, tambah Kasat, Anggota Satnarkoba Polres Mura langsung bergerak cepat untuk menangkapnya. Namun, seorang tersangka lainnya tersebut, sambung dia, berhasil lolos.
“Selanjutnya, kedua tersangka tadi, berikut barang bukti, diamankan dan dibawa ke ruang Satres Narkoba Polres Mura, untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (esa/DO)