Dua Pemuda Bersepakat Melakukan Perbuatan Tidak Terpuji

Lubuklinggau, BLLG – Dua orang pemuda, masing-masing Y dan B, bersepakat melakukan perbuatan tidak terpuji. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Garuda, Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuklinggau Barat, Kota Lubuklinggau, Kamis (22/7/2021).

Untungnya, kedua pemuda tersebut telah berhasil diamankan Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau, tak lama setelah kejadian.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono, melalui Kasat Reskrim, AKP Ismail, Jumat (23/7/2021) menerangkan, terduga pelaku Y dan B, nekat mencuri dua unit ponsel, milik tetangga kontrakan kekasih terduga pelaku B dengan cara menjebol dinding kontrakan.

“Awalnya, terduga pelaku Y dan B datang ke kontrakan pacarnya si B untuk berkunjung seperti biasa. Namun, keduanya bersepakat untuk merusak dinding batas kontrakan dengan cara menggeser beberapa batu bata hingga membuat lubang yang cukup besar, menembus ke kontrakan sebelah yang dihuni korban Lesi,” beber AKP Ismail.

Setelah itu, lanjut Kasat Reskrim, terduga pelaku Y langsung masuk ke kontrakan korban yang sedang tertidur dan mengambil dua unit ponsel merk Oppo A92 dan Vivo S1 Pro milik korban.

“Kemudian, kedua ponsel curian tersebut, dijual oleh terduga pelaku Y dan B. Sedangkan, uang hasil penjualannya, mereka gunakan untuk berjudi online,” ungkap AKP Ismail. (DO)

error: Maaf Konten Di Proteksi