Dua Pengedar Narkotika Jenis Sabu Diciduk Polres Muratara!

MURATARA, Bllg- Dua pengedar narkotika jenis sabu diamankan Sat Narkoba Polres Muratara, diamankan Saat sedang melintas di jalan Desa Bingin Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Selasa (11/1/2022).

Dari tangan kedua tersangka Yanto (32) dan Yancik (37) keduanya warga KP 5 Desa Karang Anyar Kecamatan Rupit Kabupaten Musirawas Utara berhasil diamankan satu bungkus plastik berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto 7,50 gram. Serta Satu unit Sepeda Motor Honda Beat Warna putih.

Penangkapan keduanya berdasarkan LP/A/05/I/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 11 Januari 2022.

Plt Kapolres Muratara, AKBP Andi Baso, S.ik melalui Kasat Narkoba, AKP Ahmad Fauzi, mengatakan penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi yang di dapat bahwa akan terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu diwilayah Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara.

Kemudian Kanit Narkoba dan Tim melakukan penyelidikan dan Pegawasan ditempat akan terjadi transaksi, sekitar pukul 19.00 Wib terlihat tersangka sedang melintasi jalan Desa Bingin Rupit dan dilakukan pemberhentian dan penggeledahan dan benar pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik klip bening yang bersikan Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 7,50 gram.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Musi Rawas Utara untuk diperiksa lebih lanjut.(*)

error: Maaf Konten Di Proteksi