Lubuklinggau – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Lubuklinggau melalui Bidang Cipta Karya melaksanakan survei langsung ke Perumahan Family Land, Rabu (23/4/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi bangunan atau fasilitas yang telah memenuhi standar keselamatan dan laik fungsi sesuai regulasi yang berlaku.
Kepala Dinas PUPR Kota Lubuklinggau melalui Kepala Bidang Cipta Karya, Ir. H. Taufik Qurrahman, ST, MT menjelaskan bahwa Pemkot Lubuklinggau terus berupaya meningkatkan kualitas serta keselamatan infrastruktur di wilayahnya. Salah satu langkah nyata adalah dengan mempercepat proses perizinan dan penerbitan SLF sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
“SLF merupakan dokumen penting yang menjamin bahwa suatu bangunan telah memenuhi standar keselamatan, kesehatan, dan kelayakan lingkungan. Survei ini dilakukan sebagai bagian dari proses penilaian langsung terhadap kondisi bangunan dan fasilitas yang ada di Perumahan Family Land,” ujarnya.
Taufik menambahkan, sejumlah aspek yang menjadi fokus penilaian meliputi akses jalan, ketersediaan air bersih, sistem pengelolaan air limbah seperti drainase lingkungan, serta struktur bangunan yang harus sesuai dengan standar bangunan gedung.
Usai melakukan pemeriksaan di lapangan, tim akan menyusun laporan hasil survei beserta rekomendasi untuk proses penerbitan SLF yang dilakukan secara online melalui sistem SimBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).
DPUPR Kota Lubuklinggau berharap ke depan dapat terus konsisten melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap seluruh bangunan yang ada, demi memastikan rasa aman, nyaman, dan keselamatan bagi masyarakat serta meningkatkan kualitas infrastruktur di Kota Lubuklinggau.
Sementara itu, Pihak pengembang Perumahan Family Land menyambut baik langkah tersebut. Menurut mereka, inisiatif dari pemerintah ini akan memberikan dampak positif, baik bagi pengembang maupun konsumen. Kehadiran pemerintah dalam mengawasi dan memverifikasi kualitas bangunan menjadi jaminan tambahan bagi masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi survey lapangan ini karena membuktikan bahwa proses pembangunan kami sejak awal memang berkomitmen pada mutu dan standar teknis. Kami optimis Sertifikat Laik Fungsi akan terbit, sehingga konsumen pun merasa lebih tenang dan percaya terhadap properti yang mereka huni,” ujar Gilang, perwakilan dari pengembang perumahan.
Dengan adanya SLF, setiap unit hunian di Family Land akan memiliki standar resmi dari pemerintah bahwa bangunan tersebut laik huni, aman, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini sekaligus menjadi langkah penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap sektor properti di Kota Lubuk Linggau.(*)