Lubuk Linggau — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lubuk Linggau menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan pohon yang dinilai membahayakan pengguna jalan di Jalan Depati Said, Senin (12/1/2026).
Sebagai respons atas laporan tersebut, DLH Kota Lubuk Linggau langsung menerjunkan Tim Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk melakukan pemangkasan pohon guna mencegah terjadinya kecelakaan serta menjaga keselamatan pengguna jalan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Lubuk Linggau, Ir. M. Kendy Lenggana, ST., M.M., mengatakan bahwa kegiatan pemangkasan dilakukan sebagai langkah antisipatif terhadap potensi bahaya yang ditimbulkan oleh dahan dan ranting pohon yang sudah mengganggu badan jalan.
“Tim Ruang Terbuka Hijau (RTH) kami turunkan untuk melakukan pemangkasan pohon di Jalan Depati Said yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan,” ujarnya.
Ia menegaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Lubuk Linggau dalam menciptakan lingkungan kota yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat, khususnya para pengguna jalan.
DLH Kota Lubuk Linggau juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan pohon rawan tumbang atau kondisi lingkungan lain yang berpotensi membahayakan keselamatan umum, sehingga dapat segera ditindaklanjuti. (*)




