DLH Lubuk Linggau Tindaklanjuti Aduan Warga, Bersihkan Tumpukan Sampah Ilegal di Jalan Bima

Lubuk Linggau — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lubuk Linggau menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait adanya tumpukan sampah ilegal di Jalan Bima, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Jumat (17/1/2026).

Menanggapi laporan tersebut, DLH langsung menerjunkan personel ke lokasi untuk melakukan pembersihan sampah yang dinilai mengganggu kebersihan lingkungan serta merusak estetika kawasan permukiman warga.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Lubuk Linggau, Ir. M. Kendy Lenggana, ST., M.M., mengatakan bahwa kegiatan pembersihan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Lubuk Linggau dalam menjaga kebersihan kota dan mencegah pencemaran lingkungan akibat sampah.

“Upaya pembersihan sampah ilegal di Jalan Bima ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Lubuk Linggau untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas dari pencemaran sampah,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan pembersihan tersebut, DLH menurunkan sebanyak 10 petugas kebersihan dengan dukungan 2 unit sepeda motor pengangkut sampah serta 1 unit mobil sampah untuk mengangkut seluruh tumpukan sampah yang ada di lokasi.

“Kami turunkan 10 anggota, 2 sepeda motor sampah, dan 1 mobil sampah untuk mengangkut sampah ilegal yang mengganggu lingkungan dan merusak pemandangan,” jelasnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan dan memanfaatkan tempat pembuangan sampah yang telah disediakan, demi menjaga kebersihan dan kenyamanan bersama.

DLH Kota Lubuk Linggau menegaskan akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap praktik pembuangan sampah ilegal, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan. (*)

error: Maaf Konten Di Proteksi