MUSI RAWAS – Sat Narkoba Polres Musi Rawas memberikan penjelasan terkait penangkapan pelaku inisial MA (18), warga Desa’ Mangun Harjo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Dimana pihak keluarga menduga MA ditangkap dengan dijebak.
Wakapolres Musi Rawas Kompol Hendri menjelaskan pengungkapan kasus ini pada Rabu, 8 Januari 2025 lalu sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku ditangkap di pinggir jalan Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo.
Ketika dilakukan penggeledahan menurutnya ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik warna hitam. Dimana didalam plastik warna hitam tersebut berisi 1 bungkus plastik klip transparan yang berisikan 40 butir pil warna cokelat berlogo singa yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat 10,54 gram.
Selain itu diamankan pula 4 bungkus plastik klip transparan yang berisikan 113 butir pil warna biru berlogo mahkota yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat 39,56 gram.
“Dengan berat keseluruhan barang bukti narkotika jenis ekstasi 50,20 gram,” kata Wakapolres pada Selasa, 28 Januari 2025.
Selanjutnya diamankan pula barang bukti 1 bungkus kotak rokok dan uang tunai sebesar Rp 450 ribu.
“Barang bukti tersebut ditemukan didalam saku celana pendek motif kotak-kotak yang dikenakan pelaku pada saat penangkapan,” ujarnya.
Wakapolres menjelaskan, penangkapan tersebut bermula saat anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut diduga sering terjadi transaksi narkoba,” ungkapnya.
Kemudian dari hasil penyelidikan dan ketika dilakukan ungkap kasus, anggota mencurigai ada seseorang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba. Lalu ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti.
“Barang bukti dalam penguasaan tersangka,” timpalnya.
Sementara itu Kasat Narkoba AKP Aston Lasman Sinaga mengatakan, status tersangka merupakan perantara jual beli dan menguasai barang yang diduga narkotika jenis ekstasi.
“Menurut keterangan pelaku bahwa seseorang memberikan barang itu untuk diantarkan ke Siring Agung. Itu terjadi di Simpang F dan ketika petugas kita melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap bersangkutan itu di B Srikaykn dengan tujuan bersangkutan ke Siring Agung. Nah di perjalanan ditemukan oleh petugas kita,” bebernya.
“Bersangkutan berangkat diajak oleh temannya AT (DPO) yang merupakan tetangganya dia untuk mengantarkan barang ini. Dengan upah tadinya Rp 50 ribu tapi setelah ketemu di F ada seseorang yang memberikan bungkusan plastik tadi berikut uang Rp 450 ribu,” terangnya.
Untuk saat ini ia mengaku pihaknya masih melakukan pengembangan dan pengejaran DPO. Apalagi sambungnya, ada juga yang beredar di keluarga pelaku bahwasanya MA dijebak.
“Alasan kami kenapa tidak merilis untuk terang setelah DPO ini bisa kami temukan. Sampai sekarang ini bersangkutan belum kelihatan,” pungkasnya. (*)