Lubuk Linggau – Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuk Linggau, H. Trisko Defriyansa, dengan tegas menanggapi tuduhan terkait ketidaknetralannya dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Tuduhan ini muncul setelah adanya aksi demonstrasi yang dilakukan oleh sejumlah organisasi masyarakat di Palembang pada Kamis (12/9/2024), yang menuduh Trisko berpihak dalam menegakkan aturan Pilkada.
Menanggapi hal tersebut, Trisko menyatakan bahwa tuduhan tersebut keliru dan tidak berdasar. Selama menjabat sebagai Pj Wali Kota, ia selalu mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau untuk menjaga netralitas.
“Kami sudah berkali-kali mengingatkan ASN tentang pentingnya netralitas, baik melalui surat edaran maupun pemberitahuan di grup WhatsApp (WAG) yang mencakup seluruh jajaran, mulai dari Sekda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, hingga Direktur BUMD,” jelas Trisko dalam wawancara pada Kamis (12/9/2024) malam.
Ia menegaskan bahwa menjaga etika adalah langkah awal yang sangat penting bagi ASN dalam menjaga netralitas mereka.
“Biarlah masyarakat yang menilai. Yang penting, kami tetap fokus bekerja dan selalu berpikir positif,” ujarnya.
Trisko juga menekankan bahwa kepemimpinan bukan hanya tentang mempertanggungjawabkan kinerja di hadapan publik, tetapi juga di hadapan Tuhan.
“Saya yakin masyarakat Lubuk Linggau cukup bijak dalam memahami situasi ini. Hal ini justru menjadi motivasi bagi kami untuk bekerja lebih ikhlas, keras, dan cerdas. Yang paling penting adalah menjaga kondusivitas kota agar Pilkada dapat berjalan dengan aman dan lancar, sesuai harapan kita bersama,” tambahnya.
Lebih lanjut, Trisko menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Lubuk Linggau telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 800/2418/BKPSDM/TAHUN 2024, tertanggal 22 Juli 2024, terkait netralitas ASN dalam Pilkada.
“Surat edaran ini sudah disebarkan ke seluruh perangkat daerah. Selain itu, kami juga telah melakukan sosialisasi terkait netralitas ASN, dengan menghadirkan pemateri dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Rahmat Agung Sutono, yang dihadiri oleh saya sendiri dan seluruh jajaran Pemerintah Kota Lubuk Linggau. Aturan terkait netralitas ini sudah disampaikan berulang kali, termasuk SKB tiga menteri dan edaran dari Kemendagri. Kami meminta seluruh pihak untuk mematuhi aturan tersebut,” tegasnya.
Terkait isu Direktur BUMD Linggau Bisa, Eddy Syahputra, yang diduga terlibat dalam politik praktis, Trisko menjelaskan bahwa Eddy telah menyampaikan keinginannya untuk mundur dari jabatannya karena menjabat sebagai Ketua Tim Pemenangan salah satu Bakal Calon Kepala Daerah (Bacalonkada).
“Pengunduran diri Eddy Syahputra telah diajukan pada 23 Agustus 2024, dan pada 26 Agustus 2024, ia telah menerima surat persetujuan dari Sekretariat Daerah,” ungkap Trisko.
Trisko menekankan bahwa proses penggantian Direktur BUMD tersebut akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) akan segera digelar untuk membahas penggantian posisi tersebut.
“Semua telah diproses sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
(*)