MUSI RAWAS – Satu dari tiga pelaku pencurian buah sawit di Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan berhasil diringkus oleh pemiliknya.
Pelaku yaitu Rediansyah (29), warga Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan. Dia mencuri buah sawit sebanyak 75 janjang dengan berat 1.200 Kg yang ditaksir senilai Rp 3.120.000 di kebun sawit milik korban AZ.
Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Muara Lakitan AKP Hendrawan mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 23 Januari 2025 sekitar pukul 03.45 WIB. Pelaku beraksi dengan dua temannya yang mana saat kejadian berhasil melarikan diri.
Bermula menurutnya saat itu korban sedang tertidur dan terbangun karena mendengarkan alarm pemberitahuan di handphone (HP) miliknya. Lalu korban melihat aplikasi CCTV di handphone miliknya tersebut. Dimana di kebun miliknya terpasang kamera CCTV.
“Setelah melihat dari CCTV di handphone, korban melihat ada seseorang yang sedang berada di kebun kelapa sawit,” kata Kapolsek pada Sabtu, 25 Januari 2025.
Kemudian karena melihat adanya orang yang mencurigakan didalam kebun, korban lantas mengajak 2 orang temannya untuk melihat kedalam kebun. Dimana kebun sawit korban dengan rumahnya hanya berjarak sekitar 1 km.
“Ketika berada di kebun, korban bersama dua temannya melakukan pengintaian,” ujarnya.
Selain itu, ketika melakukan pengintaian tersebut, korban melihat ada banyak cahaya senter. Lalu tidak lama kemudian terdengar suara sepeda motor. Dan mendengar hal tersebut, korban bersama dua temannya mendekat, lalu memberhentikan pelaku yang sedang berada diatas motor jambrong dengan dua keranjang berisikan buah sawit.
“Pelaku Rediansyah mengakui telah melakukan pencurian buah kelapa sawit bersama-sama dengan rekannya MT dan HR, namun keduanya berhasil melarikan diri,” ungkapnya.
Selanjutnya korban bersama dengan dua temannya membawa pelaku ke Polsek Muara Lakitan. Selanjutnya pelaku oleh pihak Polsek Muara Lakitan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Berikut diamankan barang bukti 75 janjang buah sawit, 2 motor dan 1 agrek. (*)